Hastjarjo menjelaskan kalau pengibaran bendera one piece dituding sebagai makar itu kebangetan. Karena kalau makar itu sesuatu yang sangat serius, ingin memberontak atau mengganti negara dan sebagainya.
"Inikan nggak sampai ke situ. Jadi kalau itu disebut makar kebangetan dan kebablasan lah, makar itu sesuatu yang sangat serius," sambung dia.
Menurutnya ini salah satu bentuk ekspresi berpendapat dan ini dijamin oleh UUD 1945 pasal 28. Hanya saja memang ada catatan, maksudnya khusus untuk simbol-simbol negara itu ada aturan mainnya.
"Jadi mungkin itu tidak ada maksud makar atau apa, hanya nggak tahu aturannya saja. Misalnya dibawah bendera tidak ada simbol yang lain atau sebagainya," ujarnya.
Harusnya pemerintah itu mengedukasi kepada masyarakat, karena banyak yang tidak tahu kalau soal simbol negara ada aturan main yang itu harus ditaati.
"Tidak bisa kemudian serta merta langsung sekedar melarang tanpa mengedukasi. Menurut saya langkah pertama mesti mengedukasi atau sosialisasi dulu, karena tidak semua orang tahu sehingga jangan terlalu cepat menuduh itu makar," jelas dia.
"Tidak ada niat mengganti lambang negara, nggak ada niat mengganti pemerintahan kok," lanjutnya.
Hastjarjo menilai edukasi tidak hanya kepada masyarakat tapi pemerintah daerah. Sehingga jelas regulasinya seperti apa, tidak asal tuduh, tidak asal ditafsirkan macam-macam.
"Terlalu over acting menurut saya sampai ada penurunan dan penghapusan. Ketika tindak langsung dilarang tanpa ada edukasi malah membuat orang jadi merasa dituduh," tandas dia.
Baca Juga: Jelang HUT RI ke-80, Satlantas Polresta Solo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara di Jalan
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak
-
BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi