SuaraSurakarta.id - Penggugat wanprestasi mobil Esemka menyerahkan tambahan bukti surat berupa foto mobil Esemka dalam sidang lanjutan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (6/8/2025).
Tidak hanya itu, penggugat juga membawa bukti fisik mobil Esemka secara langsung. Ini sebagai upaya pembuktian dalam kasus perkara ini.
Bahkan majelis hakim sempat mengecek dan melihat langsung fisik mobil Esemka yang dibawa penggugat.
"Setelah majelis hakim bermusyawarah atas permohonan penggugat. Majelis mengabulkan untuk melihat langsung dan ini tidak sebagai alat bukti. Penjelasan ini hanya melihat, tidak ada tanya jawab, tidak ada diskusi dan pertanyaan juga," terang Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, Rabu (6/8/2025).
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Sigit Sudibyanto mengatakan bahwa penggugat juga membawa unit mobil Esemka yang sudah dibelinya secara second.
"Kami mengajukan permohonan tidak hanya surat, kami juga sudah mendapatkan bukti unit mobil Esemka bekas. Hari ini sudah kami hadirkan di halaman PN Solo," ujar
Sigit mengatakan memang masalah hukum perdata tidak ada barang bukti tapi merasa kecewa karena permohonan pemeriksaan setempat (PS) tidak dikabulkan.
"Sekarang kami hadirkan mobil bekas Esemka di PN Solo. Kami juga mohon agar majelis hakim bisa melihat secara langsung mobil Esemka," ungkapnya.
Sigit menjelaskan selain menemukan kebenaran formil yang diperoleh dari surat, saksi ahli, pernyataan sumpah. Itu hakim perlu kebenaran materiil, yang senyatanya.
Baca Juga: Politisi PDIP Sebut Pemilu Raya PSI 'Sepak Bola Gajah', Ini Komentar Tegas Jokowi
"Maka dalam perkembangannya itu di hukum perdata dikenal pemeriksaan setempat untuk melihat secara langsung obyek sengketanya apa. Karena ini konteksnya adalah wanprestasi terhadap sebuah mobil, maka penggugat menghadirkan mobil dari Jakarta ke Solo," jelas dia.
"Ini untuk apa? Untuk menyampaikan secara materiil bahwasanya penggugat bisa membeli mobil dalam keadaan second," lanjutnya.
Menurutnya ini untuk membuktikan bahwasanya dari tergugat tiga (PT Solo Manufaktur Kreasi) itu sudah tidak memproduksi lagi secara masal sampai hari ini.
Belum lama ini penggugat juga sempat datang ke pabriknya untuk servis, itu juga melihat tidak ada aktivitas baik produksi maupun penjualan tapi hanya melayani servis.
"Jadi kami ingin mengingatkan kepada hakim secara materiil, kami bisa menghadirkan mobil itu walaupun second," papar dia.
Pihaknya optimis dengan kesimpulan oleh majelis hakim dalam perkara ini Minggu depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak
-
BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi