SuaraSurakarta.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa empat anak dirantai di sebuah rumah di Desa Mojo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Keempat anak saat ini telah berada di rumah aman.
"(Korban) di rumah aman," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini, Jumat (18/7/2025).
Menurut dia, para korban mengalami trauma berat akibat kekerasan fisik, eksploitasi, dan penelantaran yang menimpa mereka.
Diyah Puspitarini mengatakan satu korban berusia 12 tahun, dua korban berusia 11 tahun, dan satu korban usia 6 tahun.
Para korban berasal dari tiga keluarga yang berbeda. Mereka dari beberapa daerah di Jawa Tengah.
"Dari luar Boyolali. Ada dari Pekalongan dan daerah lainnya di Jawa Tengah," jelas dia.
KPAI meminta orang tua korban untuk mendampingi korban selama masa pemulihan hingga kembali ke rumah masing-masing.
"Kami minta orang tua untuk mendampingi agar ketika si anak ini kembali ke keluarga itu tidak mengalami trauma berat," kata Diyah Puspitarini.
Baca Juga: Perangkat Desa Ungkap Fakta Mengejutkan Soal 4 Bocah Dirantai di Boyolali
Awalnya keluarga korban menitipkan korban kepada seorang tokoh agama dan tokoh masyarakat berinisial SP.
Orang tua menitipkan anak mereka untuk diasuh atau dididik secara agama di rumah SP.
Alih-alih merawat mereka, anak-anak itu malah disuruh bekerja oleh SP, seperti membersihkan kandang dan rumah.
"Orang tuanya menitipkan anak-anaknya ke SP. Memberi uang untuk biaya pendidikan dan lain-lain, tapi tidak diberikan," kata Diyah Puspitarini.
Sebelumnya, terungkap kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap empat anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Warga menemukan dua anak yang kakinya dirantai besi dan dikunci gembok di sebuah teras rumah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari satu anak yang kedapatan mencuri kotak amal di masjid. Anak tersebut mengaku terpaksa mencuri untuk membeli makanan karena lapar.
Warga lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Polres Boyolali selanjutnya menetapkan SP (60) sebagai tersangka.
SP diduga melakukan kekerasan dan perlakuan salah terhadap empat anak yang dititipkan kepadanya.
Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sumari Tukang Becak Pasar Gede Meninggal Serangan Jantung, Keluarga Sudah Ikhlas
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Skak Mat Roy Suryo, Kepala SMA Santo Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya
-
Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Uang Bank Rp 10 Miliar
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar