SuaraSurakarta.id - Manajer operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa, DN diketahui telah mengembalikan uang dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinkes Karanganyar.
DN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Karanganyar.
Jumlah uang yang dikembalikan oleh tersangka DN kepada tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Karanganyar sebesar Rp158.200.000.
Sebelumnya, dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinkes Karanganyar juga mengembalikan uang sebesar Rp465.000.000 dan tersangka Amin Sukoco mengembalikan uang sebesar Rp80.000.000.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto menyampaikan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh tersangka DN.
Pengembalian itu sebagai bentuk pengembalian sebagian dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pengadaan Alkes di Dinkes Karanganyar tahun 2023.
Menurut Kasi Intel, penyerahan uang ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.
"Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara," tegasnya.
Bondan menegaskan, tetap berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengawal penggunaan keuangan Negara agar tepat sasaran.
Baca Juga: Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alat Kesehatan
Bonar menambahkan, proses penyidikan perkara korupsi pengadaan Alkes ini masih terus berjalan. Termasuk pengadaan Alkes Tahun Anggaran 2022.
"Seluruhnya masih berproses. Masih kita dalami. Termasuk soal TPPU," pungkasnya.
Dalam perkara korupsi pengadaan Alkes ini, tim penyidik telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka.
Enam tersangka tersebut masing-masing, mantan Kepala Dinkes Karanganyar Purwati, staf perencanaan Amin Sukoco dan Kabid Kesehatan Keluarga Kusmawati.
Sedangkan dari rekanan, penyidik juga menetapkan 3 tersangka. Yakni DN, manager operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa, SW bagian pemasaran serta JS bagian perencanaan.
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit, negara dirugikan sebesar Rp2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Tolak Penyimpangan yang Rugikan Negara dan Masyarakat
-
Pemasangan Baliho Ucapan Ultah Jokowi Berbuntut Panjang, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
-
Jokowi akan Keliling Lagi, Untuk Tegaskan Jateng Kandang Gajah
-
Cak Imin Sindir Profesor yang Sudah Masuk Birokrat Tak Lagi Kritis, yang Penting Asal Babe Senang
-
Komisi Informasi Jateng Cek Fisik Salinan Ijazah Jokowi di Dispersip Solo