SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis seberat kurang lebih 65,6 gram yang dilakukan oleh dua pemuda berstatus pelajar/mahasiswa.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah CAY alias CAN (22), warga Perum Nilagraha, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo dan SAM alias SULTAN (22), warga Tegalgiri, Nogosari, Boyolali.
Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di dalam kamar kos kawasan Sanggir Utara, Paulan, Colomadu, Karanganyar serta di area makam Pracimaloyo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.
Baca Juga: Terendus Polisi, Pengguna Pil Koplo Dicokok di Kos Wilayah Grogol Sukoharjo
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku di wilayah Gonilan, Kartasura.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapati bahwa tersangka CAY kerap menerima kiriman narkotika jenis Tembakau Gorila yang dibelinya secara online dan mendistribusikannya bersama rekannya, Sultan," ungkapnya dalam rilis yang diterima, Kamis (27/6/2025).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 45 paket Tembakau Gorila siap edar dari kamar kos CAY.
Selain itu, saat dilakukan pengecekan terhadap ponsel milik kedua pelaku, ditemukan riwayat pemesanan dan penyebaran barang haram tersebut ke berbagai alamat.
Salah satu paket bahkan masih belum sempat diambil pembelinya dan berhasil diamankan kembali oleh petugas di sekitar makam Pracimaloyo.
Baca Juga: 'Operasi Senyap' Sat Narkoba Karanganyar: Ringkus Pengedar di 4 Titik dan Sita Paket Narkotika
Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa Tembakau Gorila seberat sekitar 65,6 gram. Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Ari Widodo.
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. "Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di lingkungan kita," pungkasnya.
Dua Residivis Ditangkap
Sebelumnya, petugas juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2,83 gram yang melibatkan dua orang tersangka, Selasa (15/4/2025).
Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu tempat kost di wilayah Triyagan, Kecamatan Mojolaban.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
"Setelah dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni SDP alias Bejo (30) warga Surakarta dan P alias Ipung (34) warga Baki, Sukoharjo. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika," ungkap dia.
Diketahui, SDP alias Bejo pernah divonis 5 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun 2020 atas kasus serupa. Sementara P alias Ipung juga merupakan residivis dengan vonis 5 tahun penjara pada tahun 2021.
Dari tangan SDP, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu, lima paket klip bening lainnya masing-masing berisi sabu.
Lalu satu sendok dari sedotan plastik berwarna putih, dan satu buah pipet kaca.
Sedangkan dari pelaku P alias Ipung, petugas menyita satu unit handphone merek OPPO A15 berwarna putih lengkap dengan SIM card yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
"Kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ari Widodo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah di Bawah Rp 40 Juta: Hemat Perawatan dan BBM
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Matic Mulai Rp4 Jutaan: Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Yamaha NMAX, Jauh Lebih Murah dari Honda BeAT Baru
- 5 Mobil Bekas Murah 1000cc Mulai Rp30 Jutaan: Mungil Tak Boros Garasi, Irit, dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Amerika Bekas Mulai Rp40 Jutaan: Tangguh, Mesin Gahar
Pilihan
-
Kapal Pembawa Mobil Listrik China yang Terbakar Akhirnya Tenggelam, Nama Chery dan GWM Disebut-sebut
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED, Selalu Terang di Luar Ruangan
-
Emil Audero Mulai Ditinggalkan Palermo, Klub Orang Indonesia Penyebabnya
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 3 Juta, Terbaru Juni 2025
-
Tak Ikut Piala Presiden 2025, Pemain Persija Justru Laris Manis, Kok Bisa?
Terkini
-
65,6 Gram Tembakau Gorila Disita, Polres Sukoharjo Amankan Dua Orang Berstatus Pelajar
-
Jarang Diketahui, Apa Komentar Jokowi Usai Terkena Alergi Kulit?
-
Strategi Baru Berantas Korupsi: Guru Besar UNS Pujiyono Dorong Pemiskinan Harta Koruptor
-
Angkat Tema Atita, Atiki dan Anagata, Ini Makna Peringatan Malam 1 Suro di Pura Mangkunegaran
-
Jokowi Blak-blakan Usai Batal Maju Calon Ketua Umum PSI