SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan penggelapan dana talangan menghantam Direktur International Hotel Management School (IHS), Atik Wijayanti (56).
Bahkan Atik harus duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo atas dugaan kasus tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, penggelapan dana talangan sebesar Rp1,5 miliar itu milik rekan bisnisnya, Aryo Hidayat Adiseno, sekaligus Owner PT SHA SOLO.
Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi SH MH menyebut Atik secara sengaja dan melawan hukum telah menguasai dana milik Aryo dengan dalih pembiayaan proyek pemeliharaan jalur pedestrian di Kota Solo.
Kasus bermula pada 26 Maret 2024, saat Atik menghubungi Aryo dan menyampaikan kebutuhan dana talangan. Karena sudah memiliki hubungan kerja sama yang baik, Aryo kemudian mentransfer Rp1,5 miliar ke rekening pribadi Atik.
Dari dana tersebut, Atik langsung membayar biaya atensi sebesar Rp270 juta dan biaya administrasi Rp3 juta.
Namun, saat jatuh tempo pengembalian pada 26 Juni 2024, cek pembayaran yang diserahkan tidak dapat dicairkan oleh pihak Bank karena saldo tidak mencukupi. Upaya pencairan kembali dilakukan selama tiga hari berturut-turut (26–28 Juni), tetapi tetap gagal.
Dalam sidang eksepsi, Rabu (19/6), Atik hadir dengan mengenakan setelan hitam dan kerudung cokelat, didampingi tim kuasa hukum.
Koordinator tim kuasa hukum, Andi Setiawan, menyampaikan bahwa dana tersebut sejatinya untuk operasional kampus IHS, bukan untuk proyek pedestrian seperti yang tertera dalam kesepakatan.
Baca Juga: Terbukti Gelapkan Dana Talangan Rp 1 Miliar, Bos CV Endho Semoyo Masuk Bui 20 Bulan
"Klien kami tidak pernah menjadi kontraktor. Selama 25 tahun beliau fokus di dunia pendidikan sebagai pemilik kampus IHS," tegas Andi dalam pembacaan eksepsi.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Asmudi SH MH, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan sesuai agenda.
Sebelumnya, terdakwa kasus penggelapan dana talangan, Rina Fatmawati kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (18/6/2025) kemarin.
Rina yang merupakan eks Kacab Marketing PT SHA Solo sebelumnya didakwa kasus penggelapan.
Dalam agenda sidang itu, salah satu saksi yakni Resi Mahendra kerap dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Erna Indrawati SH MH.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!
-
5 Kuliner Lezat Keraton Solo yang Hampir Punah, Di Balik Hangatnya Aroma Dapur Para Raja
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta