SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan penggelapan dana talangan menghantam Direktur International Hotel Management School (IHS), Atik Wijayanti (56).
Bahkan Atik harus duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo atas dugaan kasus tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, penggelapan dana talangan sebesar Rp1,5 miliar itu milik rekan bisnisnya, Aryo Hidayat Adiseno, sekaligus Owner PT SHA SOLO.
Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi SH MH menyebut Atik secara sengaja dan melawan hukum telah menguasai dana milik Aryo dengan dalih pembiayaan proyek pemeliharaan jalur pedestrian di Kota Solo.
Kasus bermula pada 26 Maret 2024, saat Atik menghubungi Aryo dan menyampaikan kebutuhan dana talangan. Karena sudah memiliki hubungan kerja sama yang baik, Aryo kemudian mentransfer Rp1,5 miliar ke rekening pribadi Atik.
Dari dana tersebut, Atik langsung membayar biaya atensi sebesar Rp270 juta dan biaya administrasi Rp3 juta.
Namun, saat jatuh tempo pengembalian pada 26 Juni 2024, cek pembayaran yang diserahkan tidak dapat dicairkan oleh pihak Bank karena saldo tidak mencukupi. Upaya pencairan kembali dilakukan selama tiga hari berturut-turut (26–28 Juni), tetapi tetap gagal.
Dalam sidang eksepsi, Rabu (19/6), Atik hadir dengan mengenakan setelan hitam dan kerudung cokelat, didampingi tim kuasa hukum.
Koordinator tim kuasa hukum, Andi Setiawan, menyampaikan bahwa dana tersebut sejatinya untuk operasional kampus IHS, bukan untuk proyek pedestrian seperti yang tertera dalam kesepakatan.
Baca Juga: Terbukti Gelapkan Dana Talangan Rp 1 Miliar, Bos CV Endho Semoyo Masuk Bui 20 Bulan
"Klien kami tidak pernah menjadi kontraktor. Selama 25 tahun beliau fokus di dunia pendidikan sebagai pemilik kampus IHS," tegas Andi dalam pembacaan eksepsi.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Asmudi SH MH, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan sesuai agenda.
Sebelumnya, terdakwa kasus penggelapan dana talangan, Rina Fatmawati kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (18/6/2025) kemarin.
Rina yang merupakan eks Kacab Marketing PT SHA Solo sebelumnya didakwa kasus penggelapan.
Dalam agenda sidang itu, salah satu saksi yakni Resi Mahendra kerap dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Erna Indrawati SH MH.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Momen SBY Melukis Sungai Bengawan Solo, Berhenti Karena Hujan Deras Turun
-
Viral Duel Parang di Pasar Klitikan Solo: 5 Fakta Mengejutkan, Korban Luka Parah di Wajah
-
Pasbata Sebut Saiful Mujani Offside, Pikirannya Bisa Berbahaya Seperti Ideologi PKI
-
Viral Rumah Jokowi dengan Tembok Ratapan Solo Muncul di Game Roblox
-
Siswa SMP di Sragen Tewas di Kamar Mandi Sekolah, Ini 7 Fakta Terbaru yang Terungkap