SuaraSurakarta.id - Proses penyelidikan Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot) Solo sudah selesai.
Saat ini tinggal penetapan keputusan, namun kebijakan terakhir menunggu perizinan dan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sudah proses, tinggal penetapan keputusan saja," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Menurutnya kebijakan terakhir terkait kepegawaian sekarang ini masih sulit, karena harus melalui proses perijinan dan persetujuan pusat.
"Jadi setiap ada putusan kepegawaian harus dimintakan persetujuan dan ijin dari pusat," katanya.
Ketika disinggung apakah pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual, Dwi enggan memberikan jawaban yang pasti.
"Ya di putusannya sudah dicantumkan tapi itu belum ditanda tangani. Kalau sudah ada keputusan berati jawabannya benar, kalau belum mengambil keputusannya berati masih proses," ungkap dia.
Dwi mengatakan hasil pemeriksaan dari proses penyelidikan sudah dilaporkan ke Tim Penegakan Disiplin Solo. Dari hasil laporan itu sudah diberikan rekomendasi, saran, dan tindaklanjutnya.
"Nah sidang penetapan hasil lapor pemeriksaan itu dilaporkan terus di berikanlah keputusan atau rekomendasi. Opsi rekomendasi itu ada pilihan, satu, dua dan tiga," sambung dia.
Baca Juga: Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
Lanjut dia, rekomendasi itu lalu disampaikan ke pimpinan (wali kota). Nanti pimpinan mengambil salah satu dari opsi rekomendasi itu.
"Salah satu yang diambil dari rekomendasi itu menjadi keputusan. Sebelum keputusan harus mendapatkan ijin dan persetujuan dari pusat. Prosesnya itu sudah ada keputusan tapi belum ditetapkan," paparnya.
Dwi menjelaskan waktu proses perizinan dan persetujuan di BKN bisa tiga sampai lima hari. Kalau sesuai regulasi, setiap proses penetapan terhadap ASN harus izin ke BKN.
“Sekarang ini misalkan memindahkan jabatan kasi di satu kelurahan saja harus izin ke Jakarta. Aturan ini memperpanjang proses, sama seperti pelantikan jabatan Pemkot Solo tahun lalu menambah proses birokrasi,” papar dia.
"Kalau permohonan rekomendasi itu di acc atau oke, baru kemudian ditetapkan selanjutnya dieksekusi," lanjut Dwi
Dwi menambahkan saat ini terduga pelaku pelecehan seksual masih dalam pengawasan. Terduga pelaku sekarang berkantor di BKPSDM Solo untuk sementara waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
-
Statistik Mengkhawatirkan Sandy Walsh, Pantas Turun Kasta ke ASEAN?
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Solo Bikin Heboh! Puluhan Kucing Terlantar hingga Mati Disimpan di Freezer
-
Rekomendasi 5 Produk Hirostar Store Indonesia untuk Pecinta Padel
-
STT Warga Surakarta Gelar Sertifikasi Ahli K3 Umum, Cetak Tenaga Kerja Kompeten BNSP
-
Tiga Eks Kader PDIP Pilih Gabung PSI, FX Rudy Beri Sindiran Menohok
-
Ratusan Siswa dan Guru di Sragen Diduga Keracunan Usai Santap Menu Program MBG