SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Karanganyar terus memeriksa mantan Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati.
Purwati sebelumnya ditetpkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2023.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Purwati menjalani pemeriksaan terkait pengadaan alkes tahun 2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (17/6/2025).
Selain Dua tersangka lain, yakni Amin Sukkco dan Kusmawati juga menjalani pemeriksaan.
Kasi Intel Bonar David Yuniarto menyampaikan dari hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2023, terungkap bahwa pengadaan alkes juga dilakukan pada tahun anggaran 2022.
Atas temuan tersebut, jelas Bonar, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Untuk perkara pengadaan alkes tahun anggaran 2022, tim penyidik melakukan pemeriksaan tarhadap Purwati. Pemeriksaan terhadap Purwati dilakukan, dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam pengadaan alkes tahun 2022, dan dugaan TPPU," kata dia.
Bonar menjelaskan, dalam perkara pengadaan alkes 2022, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Tim penyidik belum menetapkan tersangka. Proses masih terus berlanjut. Jika ada tersangka, nanti kami kabari," terangnya.
Baca Juga: Tewaskan Satu Orang, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Matesih Karanganyar
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menambahkan, dalam perkara pengadaan alkes tahun anggaran 2022, juga dilakukan oleh tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2023, masing-masing, Purwati, Amin Sukoco serta Kusmawati.
"Ketiganya berperan penting dalam pengadaan alkes tahun 2022. Siapa tersangkanya, nanti saja. Tinggal menetapkan saja," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari telah menetapkan Kepala Dinkes Karanganyar Purwati, Amin Sukoco, staf perencanaan Dinkes, DN dan SW dari pihak swasta.
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto mengatakan, penetapan sebagai tersangka, dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan serta keterangan saksi.
"Bahwa yang ditetapkan adalah salah satu PNS pada Dinkes Kabupaten Karanganyar yang berinisial K yang berperan sebagai orang yang mengkondisikan pengadaan alkes. Serta JS selaku pihak swasta yang memberikan komitmen fee kepada pihak Dinkes Karanganyar," kata Bonar melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Selasa (3/6/2025).
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi menghantam Dinas Kesahatan atau Dinkes Karanganyar.
Kali ini, Kejari Karanganyar melakukan penggeledahan, Jumat (16/5/2025) pukul 10.00 WIB dalam dugaan korupsi alat kesehatan (alkes).
Sejumah petugas melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala DKK, Purwati, bagian keuangan, arsip dan Sumber Daya Kesehatan (SBK).
Dari hasil penggeledahan sementara, petugas memgamankan sejumlah dokumen untuk dilakukan penyelidkan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yunianto mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2023 senilai Rp7 miliar.
Kejari mencium adanya praktik penyelewengan anggaran dalam pengadaan alkes tahun 2023. Alkes tersebut disalurkan ke sejumlah puskesmas di Bumi Intanpari.
Kejari bahkan sudah mengirimkan tim untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Kasi Intel menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan.
"Penggeledahan kita lakukan karena perkara ini telah kita tingkatkan ke penyidikan. Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti sebelum nantinya kita menetapkan tersangka," kata Bonar.
Bonar memaparkan, modus yang digunakan dengan merekayasa sistem e-katalog yang dimanipulasi oleh oknum untuk mengarahkan pengadaan pada pihak tertentu.
Kasus dugaan korupsi alkes tersebut menjadi kasus kedua dalam sebulan terakhir yang terjadi di Kabupaten Karanganyar.
Sebelumnya, Polres Karanganyar menyidik tersangka kasus dugaan korupsi hibah sapi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan, pada tindak pidana korupsi hibah bantuan sebanyak 20 ekor kepada kelompok ternak Maju Terus dengan nilai kerugian Rp269.500.000.
Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial TM (42) tersebut yakni melakukan rekayasa pembuatan kelompok ternak dengan nama Maju Terus dan merekayasa proposal untuk memperoleh bantuan 20 ekor sapi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
Terkini
-
Polsek Kartasura Gelar Patroli Balap Liar dan Knalpot Brong, 15 Motor Diamankan
-
Jurus Jokowi di Isu Ijazah Palsu: Kalau Gaduh Terus, Saya yang Untung!
-
Jokowi Ditinggal? Manuver Cerdik Megawati Dukung Prabowo Usai Hasto Dapat Amnesti
-
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Kristiyanto Terima Amnesti, Ini Komentar Jokowi
-
Politisi PDIP Sebut Pemilu Raya PSI 'Sepak Bola Gajah', Ini Komentar Tegas Jokowi