"(Pelapor) telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Atau Pasal 5 yang terjadi di Kantor DPRD DKI," demikian bunyi laporan korban ke polisi yang diterima Suara.com, Kamis (17/4/2025).
Pelapor mengatakan bahwa terlapor melakukan kekerasan seksual secara fisik dan verbal dalam berbagai cara.
"Terlapor melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan cara hampir mencium bibir korban, menggesekan kelamin ke bahu korban dan meraba payudara korban," tulis dalam keterangan laporan itu.
Tak hanya itu, terlapor juga melakukan kekerasan seksual secara verbal melalui pesan singkat kepada korban.
"Terlapor juga melakukan komunikasi dengan korban melalui chat yang berisi kata - kata yang mengandung pelecehan seksual. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," lanjut bunyi laporan itu.
"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan poiisi guna penyelidikan dan penyidikan."
Dalam surat laporan ke polisi yang diterima Suara.com, nama terlapor dalam kondisi disensor dan hanya terlihat inisial N dan memiliki nama dengan akhiran 'adi'.
Namun hingga kini, masih belum diketahui secara pasti identitas dari terlapor yang melakukan pelecehan seksual.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga: Dugaan Korupsi Alat Kesehatan, Kejari Geledah Kantor Dinkes Karanganyar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Keluarga Keraton Solo Ungkap Tata Cara Pemakaman PB XIII Hangabehi
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
Wafat Karena Sakit, Ini Perjalanan PB XIII Hangabehi Menjadi Raja Keraton Solo
-
Sinuhun PB XIII Wafat, Kerabat Keraton Ungkap Kondisi Hari-hari Terakhir
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat