SuaraSurakarta.id - Satgas halal Kemenag Solo bersama Pemkot Solo sudah mulai melakukan monitoring kepada pelaku usaha kuliner, Selasa (10/6/2026).
Monitoring dilakukan di sepanjang Jalan Sutan Syahrir mulai dari perempatan warung pelem sampai perempatan Pasar Legi.
Monitoring ini sebagai tindak lanjut kasus warung Ayam Goreng Widuran yang ternyata masuk non halal. Sehingga banyak pelanggan yang merasa tertipu dengan statusnya sekarang.
"Kami sudah mulai lakukan monitoring bagi pelaku usaha kuliner. Hari ini mulai di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, ini selama dua hari," terang Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (10/6/2025).
Ulin menjelaskan untuk sasarannya itu semua pelaku usaha kuliner di sepanjang Jalan Sutan Syahrir baik yang halal maupun non halal.
"Sasarannya semua pelaku usaha kuliner di sepanjang Jalan Sutan Syahrir," sambung dia.
Sementara itu Ketua Satgas Halal Kemenag Solo, Bagus Sigit Setyawan mengatakan monitoring ini tidak hanya masalah halal dan non halal.
Karena setelah kasus warung Ayam Goreng Widuran yang viral itu banyak pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Banyak pelaku usaha kuliner itu yang belum punya sertifikat sanitasi. Jadi monitoring atau survei hari ini tidak hanya soal halal dan non halal saja tapi juga mencakup semua kebutuhan pelaku usaha yang harus dipenuhi syarat-syaratnya," ungkapnya.
Baca Juga: Heboh Ayam Goreng Widuran, MES Solo Ajak Pelaku Kuliner Segera Sertifikasi Halal Produk
Ketika ditanya berapa jumlah pelaku usaha kuliner yang belum punya NIB, Bagus mengaku belum tahu jumlahnya karena masih dilakukan monitoring.
"Belum (jumlahnya) makanya ini baru disurvei. Nanti setelah survei akan tahu yang berNIB berapa, yang belum bersertifikat halal berapa, yang memang menjual produk halal kemudian yang jual produk non halal yang belum diberi label berapa," papar dia.
"Ini baru kami survei. Insya Allah dua hari ke depan sudah tahu hasilnya. Nanti juga akan langsung ke wilayah lain, target semua wilayah di Kota Solo," lanjutnya.
Bagus mengatakan pada prinsipnya pelaku usaha kuliner harus menaati aturan syarat yang ada. Itu baik NIB, sertifikat halal bagi produk halal maupun sertifikat sanitasi.
"Pelaku usaha kuliner harus taati peraturan yang ada. Ini harus diperhatikan oleh semuanya," ujar dia.
Menurutnya adanya kasus warung Ayam Goreng Widuran yang viral itu menjadi bahan evaluasi bersama.
Justru banyak pelaku usaha yang memang sebagian itu belum menjalankan prasyarat untuk melakukan usahanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
Terkini
-
GoTo Tanggapi Rencana Perpres untuk Kesejahteraan Driver Ojol
-
UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswa yang Dugem di Klub Malam
-
Viral! Mahasiswa UNS Diduga Penerima Bantuan KIP-K Berpesta di Klub Malam, Pakai Busana Minim
-
Tergugat Tak Akan Tunjukan Ijazah, Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berakhir Deadclock
-
Kecelakan Maut di Sragen: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Misterius, Polisi Kejar Pelaku