SuaraSurakarta.id - Satgas halal Kemenag Solo bersama Pemkot Solo sudah mulai melakukan monitoring kepada pelaku usaha kuliner, Selasa (10/6/2026).
Monitoring dilakukan di sepanjang Jalan Sutan Syahrir mulai dari perempatan warung pelem sampai perempatan Pasar Legi.
Monitoring ini sebagai tindak lanjut kasus warung Ayam Goreng Widuran yang ternyata masuk non halal. Sehingga banyak pelanggan yang merasa tertipu dengan statusnya sekarang.
"Kami sudah mulai lakukan monitoring bagi pelaku usaha kuliner. Hari ini mulai di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, ini selama dua hari," terang Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (10/6/2025).
Ulin menjelaskan untuk sasarannya itu semua pelaku usaha kuliner di sepanjang Jalan Sutan Syahrir baik yang halal maupun non halal.
"Sasarannya semua pelaku usaha kuliner di sepanjang Jalan Sutan Syahrir," sambung dia.
Sementara itu Ketua Satgas Halal Kemenag Solo, Bagus Sigit Setyawan mengatakan monitoring ini tidak hanya masalah halal dan non halal.
Karena setelah kasus warung Ayam Goreng Widuran yang viral itu banyak pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Banyak pelaku usaha kuliner itu yang belum punya sertifikat sanitasi. Jadi monitoring atau survei hari ini tidak hanya soal halal dan non halal saja tapi juga mencakup semua kebutuhan pelaku usaha yang harus dipenuhi syarat-syaratnya," ungkapnya.
Baca Juga: Heboh Ayam Goreng Widuran, MES Solo Ajak Pelaku Kuliner Segera Sertifikasi Halal Produk
Ketika ditanya berapa jumlah pelaku usaha kuliner yang belum punya NIB, Bagus mengaku belum tahu jumlahnya karena masih dilakukan monitoring.
"Belum (jumlahnya) makanya ini baru disurvei. Nanti setelah survei akan tahu yang berNIB berapa, yang belum bersertifikat halal berapa, yang memang menjual produk halal kemudian yang jual produk non halal yang belum diberi label berapa," papar dia.
"Ini baru kami survei. Insya Allah dua hari ke depan sudah tahu hasilnya. Nanti juga akan langsung ke wilayah lain, target semua wilayah di Kota Solo," lanjutnya.
Bagus mengatakan pada prinsipnya pelaku usaha kuliner harus menaati aturan syarat yang ada. Itu baik NIB, sertifikat halal bagi produk halal maupun sertifikat sanitasi.
"Pelaku usaha kuliner harus taati peraturan yang ada. Ini harus diperhatikan oleh semuanya," ujar dia.
Menurutnya adanya kasus warung Ayam Goreng Widuran yang viral itu menjadi bahan evaluasi bersama.
Justru banyak pelaku usaha yang memang sebagian itu belum menjalankan prasyarat untuk melakukan usahanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan