SuaraSurakarta.id - Alumni SMAN 6 Solo optimistis permohonan gugatan intervensi di kasus ijazah palsu Jokowi akan dikabulkan.
Karena dalam sidang dengan agenda tanggapan dari penggugat dan para tergugat sehubungan dengan adanya permohonan intervensi tadi, para tergugat setuju dan mendukung.
"Pada prinsipnya kami sebagai penggugat intervensi sangatlah optimis terkait dengan para tergugat satu, dua, tiga, dan empat semuanya telah setuju. Mereka mendukung kami untuk bisa bergabung kepada kepentingan tergugat tiga," terang alumni SMAN 6 Solo, Sigit Haryanto saat ditemui usai sidang, Kamis (5/6/2025).
Sigit mengatakan saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk nantinya membuat esepsi maupun pokok perkara apabila gugatan intervensi dikabulkan.
Baca Juga: Wajah dan Leher Jokowi Muncul Bercak Merah, Orang Terdekat Ungkap Penyebabnya
"Kami sudah siapkan langkah-langkah ke depan. Pastinya optimis permohonan intervensi akan dikabulkan oleh majelis hakim," ungkap dia.
Pembacaan gugatan intervensi apakah dikabulkan atau tidak akan dilakukan pekan depan, Kamis (12/6/2025) nanti.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan bahwa permohonan untuk gabung sebagai pihak dalam perkara ini yang dilakukan oleh sejumlah alumni SMAN 6 Solo ini memiliki kepentingan hukum terhadap obyek yang saat ini menjadi sengketa.
"Mereka juga memiliki hubungan hukum dengan salah satu pihak, pihak yang kami maksud adalah SMAN 6. Itu sebagai institusi, tempat di mana pemohon ini sekolah dan tempat di mana tergugat satu ini sekolah," jelasnya.
Menurutnya pihak pemohon intervensi ini juga akan dirugikan kepentingannya manakala gugatan yang diajukan oleh penggugat dikabulkan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi Berharap Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Intervensi Alumni SMAN 6 Solo
"Sehingga atas dasar alasan-alasan tersebut sebagai syarat materiil. Kami berpendapatan telah terpenuhi, demikian juga syarat formil bahwa permohonan tersebut diajukan kepada majelis hakim pemeriksa perkara. Kemudian yang kedua diajukan sebelum adanya putusan pada pengadilan tingkat pertama, yang ketiga pemohon ini telah mengajukan permohonan sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan," papar dia.
Irpan menambahkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebutlah maka sudah selayaknya apabila sebagai kuasa hukum Jokowi agar gugatan intervensi ini dikabulkan.
Sehingga pemohon intervensi tersebut bisa bergabung sebagai pihak dalam perkara perdata ini.
"Itu tanggapan kami terhadap permohonan intervensi yang diajukan oleh salah satu lulusan SMAN 6 Solo yang seangkatan sama Pak Jokowi," ujarnya.
Irpan menyebut adanya pihak intervensi ini sangat penting. Karena akan mendukung terhadap dalil-dalil bantahan pihak tergugat tiga.
Karena pemohon intervensi ini tentu saja memiliki kepentingan yang sama dengan pihak tergugat SMAN 6.
"Apabila ijazah yang diterbitkan oleh SMAN 6 itu tidak sah, maka para alumni dengan sendirinya mengalami atas kerugian. Jadi sudah sewajarnya mereka gabung untuk mendukung terhadap dalil-dalil bantahan yang disampaikan oleh tergugat empat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang kasus dugaan gugatan ijazah palsu Jokowi, Senin (2/6/2025).
Hadir para alumnus dan teman Jokowi di SMAN 6 Solo ikut hadir dalam sidang tersebut. Karena mereka telah mengajukan gugatan intervensi.
Mereka yang hadir merupakan alumnus SMAN 6 Solo angkatan 1980 atau angkatan yang pertama.
Pada sidang tersebut mereka telah membawa ijazah salah satu alumnus tahun 1980 atau satu angkatan dengan Jokowi.
Kuasa hukum alumnus SMAN 6 Solo Wahyu Theo mengatakan para alumnus melalukan permohonan intervensi itu atas dasar beberapa dokumen yang dimiliki kliennya berupa ijazah dari produk tergugat tiga (SMAN 6).
"Produk ini kami lihat dari jeda waktu 1980-1985 itu produk semacam ini ada ribuan. Karena tiap angkatan itu bisa 200 orang, kalau jeda waktu itu bisa ribuan orang," terang dia saat ditemui di PN Solo, Senin (2/6/2025).
Pihaknya pun mengambil dan membawa sampel satu ijazah milik salah satu alumni. Satu sampel ini untuk mengajukan permohonan gugatan intervensi.
"Nah, kami hanya mengambil sampel satu untuk mengajukan permohonan ini. Nanti terkait dengan yang lain bisa mendukung, sehingga permohonan intervensi ini didasarkan pada UU yang sudah jelas dan semoga saja bisa diterima," ungkapnya.
Wahyu menjelaskan kalau misalnya ijazah Jokowi dinyatakan palsu. Maka yang lain jadi palsu semua, apalagi ijazahnya itu sudah digunakan para alumni untuk keperluan masing-masing.
"Itu akan mengkhawatirkan kehidupan sosial mereka. Karena bisa saja nanti tetangganya menggugat kalau ijazahnya palsu," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi
-
Pilih Salat Ied di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Wapres Gibran Kurban Sapi Berat 1 Ton