SuaraSurakarta.id - Polres Karanganyar menetapkan sopir minibus berinisial HP (40) sebagai tersangka kecelakaan maut di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, pada Sabtu (17/5/2025).
Kecelakaan tunggal yang membawa rombongan wisata dari Kabupaten Bojonegoro itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto, Senin (26/5/2025).
"Termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti lainnya," tambah dia.
Mardiyanto menjelaskan, hasil penyelidikan, peristiwa nahas itu diduga kuat akibat kelalaian pengemudi.
Berdasarkan keterangan polisi, HP sempat merasakan kejanggalan pada sistem pengereman saat melintasi kawasan Perempatan Lawu Park, jauh sebelum lokasi kejadian.
"Pengemudi sebenarnya sudah merasakan rem terasa keras. Seharusnya, untuk keamanan, ia berhenti dan memeriksa kendaraan. Tapi kenyataannya, dia tetap melanjutkan perjalanan," jelas Wakapolres.
Meski tidak ada unsur kesengajaan, lanjut Mardiyanto, kelalaian tersebut tetap menjadi dasar hukum penetapan tersangka karena berdampak pada hilangnya nyawa lima orang korban.
Polres Karanganyar memastikan proses hukum akan terus berjalan dan menegaskan pentingnya keselamatan serta kepatuhan sopir terhadap kondisi kendaraan, khususnya dalam perjalanan wisata yang membawa banyak penumpang.
Baca Juga: Diduga Rem Blong, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Lama Tawangmangu
HP resmi ditahan di Rutan Polres Karanganyar sejak 25 Mei 2025. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Diberitakan sebelumnya, Tim Traffic Accindent Analysis (TAA) Korlantas Polri terjun langsung ke lokasi kecelakaan maut di jalur lama Tawangmangu, Desa Gondosuli, Karanganyar, Minggu (18/5/2025) pagi.
Kecelakaan tunggal itu diketahui menimpa rombongan wisata asal Cepu, Blora saat melintasi jalur lama Tawangmangu dari arah Magetan.
Minibus Elf bernomor polisi S 7338 A dilaporkan mengalami rem blong dan menabrak pondasi jembatan dan menewaskan lima orang.
Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Ruben Takaendengan menyampaikan, Tim TAA telah melakukan peninjauan lokasi dan scanning.
Proses ini memungkinkan petugas menganalisis secara menyeluruh kondisi jalan, sudut tikungan, hingga kecuraman medan yang diduga menjadi faktor pemicu kecelakaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir