SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo buka suara terkait penangkapan bos PT Sritex, Iwan Setiawan oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (20/5/2025).
Penangkapan Iwan berlangsung di Stabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Kasi Intel Kejari Solo, Widharso Nugroho, membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Agung, sementara Kejari Solo hanya memberikan dukungan teknis dan fasilitas.
"Tadi malam itu memang benar ada penangkapan oleh Kejaksaan Agung. Tapi saya tekankan bahwa kami di Kejari Solo hanya bersifat mendukung, menyediakan tempat atau fasilitas karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum kami," ujar Widharso, Rabu (21/5/2025).
Widharso juga mengaku belum mengetahui secara pasti detail kasus yang menjerat Iwan Setiawan.
"Saya sendiri belum bisa menyampaikan secara teknis karena itu bukan ranah kami. Informasi lengkapnya nanti akan lebih akurat jika disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung," ujarnya.
Menurut Widharso, proses penangkapan berlangsung lancar. Iwan Setiawan ditangkap saat berada di sebuah alamat di wilayah Solo.
Berdasarkan informasi awal, yang bersangkutan ditangkap ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar, Kuasa Hukum Kevin Fabiano Ungkap Fakta Mengejutkan
Kemudian penyidik Kejagung dan Iwan transit di Kejari dalam rangka menunggu keberangkatan Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
"Kami belum bisa memastikan status hukum beliau, apakah sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam proses pemeriksaan awal. Tapi memang benar, penangkapan itu dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung," tambah Widharso.
Saat ditanya apakah Kejari Solo akan ikut serta dalam proses hukum selanjutnya, Widharso menyebut bahwa hal tersebut tergantung pada arahan dari Kejaksaan Agung.
"Kalau nanti dibutuhkan koordinasi atau tindak lanjut yang melibatkan kami, tentu kami siap. Tapi untuk sekarang, semua masih menjadi ranah pusat," jelasnya.
"Termasuk penagwasna aset sementara semua dari Kejagung. Belum ada petunjuk ke kami. Kami kemarin hanya sebagai lokasi transit untuk membantuk teknis dari pusat saja," pungkas Widharso.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto.
Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah.
‘“Betul,” kata Febrie, lewat pesan Whatsapp, Rabu (21/5/2025).
Febrie menjelaskan, jika Iwan lukminto ditangkap semalamam di wilayah Solo, Jawa Tengah.
“Malam tadi di tangkap di Solo,” kata Febrie.
Meski demikian, Febrie belum memberikan keterangan yang lebih rinci soal penangkapan ini. Kini penyidik masih melakukan pendalaman.
Beberapa bulan lalu, salah satu perusahaan terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit. Sebenarnya, ancaman pailit bisa saja membayang-bayangi para pelaku usaha, terutama mereka yang sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga harus melakukan piutang.
Mengacu pada Undang-Undang 37/2004 tentang kepailitan dan KPU, pailit dapat diartikan sebagai debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar lunas satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Bisa dikatakan bahwa seorang debitur yang memiliki piutang namun tidak mampu melunasinya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan atau telah jatuh tempo, maka disebut pailit.
Kondisi pailit pada debitur akan resmi dinyatakan oleh putusan Pengadilan Niaga. Putusan tersebut bisa terjadi apabila ada permohonan dari debitur itu sendiri atau atas permohonan sang kreditur.
Lebih mudahnya lagi, pailit merupakan suatu kondisi di mana debitur tidak mampu membayar utang yang diajukan kepada kreditur.
Setelah mendapatkan putusan pailit dari Pengadilan Niaga, selanjutnya aset perusahaan akan dikelola oleh kurator di bawah pengawasan pengadilan.
Kemudian, aset-aset yang sudah dikelola tersebut akan dijual dan hasil jualnya akan digunakan untuk membayar dan melunasi utang debitur.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya
-
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
-
Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika, Polres Sukoharjo Tangkap Pria Wonogiri
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Tenang, Saya Tak Lakukan 'Pembantaian'