Wali Kota Solo Respati Ardi saat ditemui di Dinas Ketenagakerjaan Solo, Senin (19/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
"Jika ada pekerja yang melanggar kontrak atau menghilang setelah kasbon, kami akan blacklist melalui KLK. Tapi kita juga beri kesempatan, tiga sampai enam bulan setelah pembinaan, mereka bisa direhabilitasi," tambahnya.
Walikota Surakarta menyebut Kartu Layak Kerja disiapkan untuk membantu pembentukan ekosistem kerja dalam negeri yang lebih baik.
"Jadi Kartu Layak Kerja digunakan ekosistem untuk dalam negeri, karena banyak aduan penahanan ijazah, aduan dari pemberi kerja dan pelamar kerja maka ini KLK kita launching, agar jadi jaminan, tidak ada lagi penahanan ijazah, ketika ada pelamar kerja yang tidak bagus, ya lapor ke Dinas Tenaga Kerja, nanti kita cabut Kartu Layak Kerjanya," jelasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!
-
Mengejutkan! Hasan Nasbi Temui Jokowi di Rumah Pribadi, Apa Obrolan Rahasia Selama Satu Jam?
-
Izin Pembangunan Bukit Doa Dicabut Bupati Karanganyar, LBH GP Ansor Bakal Gugat ke PTUN