Wali Kota Solo Respati Ardi saat ditemui di Dinas Ketenagakerjaan Solo, Senin (19/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
"Jika ada pekerja yang melanggar kontrak atau menghilang setelah kasbon, kami akan blacklist melalui KLK. Tapi kita juga beri kesempatan, tiga sampai enam bulan setelah pembinaan, mereka bisa direhabilitasi," tambahnya.
Walikota Surakarta menyebut Kartu Layak Kerja disiapkan untuk membantu pembentukan ekosistem kerja dalam negeri yang lebih baik.
"Jadi Kartu Layak Kerja digunakan ekosistem untuk dalam negeri, karena banyak aduan penahanan ijazah, aduan dari pemberi kerja dan pelamar kerja maka ini KLK kita launching, agar jadi jaminan, tidak ada lagi penahanan ijazah, ketika ada pelamar kerja yang tidak bagus, ya lapor ke Dinas Tenaga Kerja, nanti kita cabut Kartu Layak Kerjanya," jelasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Gibran Mendadak Tinjau GOR Manahan Solo, Sinyal Siapkan Berbagai Event Besar?
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya
-
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
-
Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika, Polres Sukoharjo Tangkap Pria Wonogiri
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara