Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Mei 2025 | 20:11 WIB
Wali Kota Solo Respati Ardi saat ditemui di Dinas Ketenagakerjaan Solo, Senin (19/5/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

"Jika ada pekerja yang melanggar kontrak atau menghilang setelah kasbon, kami akan blacklist melalui KLK. Tapi kita juga beri kesempatan, tiga sampai enam bulan setelah pembinaan, mereka bisa direhabilitasi," tambahnya.

Walikota Surakarta menyebut Kartu Layak Kerja disiapkan untuk membantu pembentukan ekosistem kerja dalam negeri yang lebih baik.

"Jadi Kartu Layak Kerja digunakan ekosistem untuk dalam negeri, karena banyak aduan penahanan ijazah, aduan dari pemberi kerja dan pelamar kerja maka ini KLK kita launching, agar jadi jaminan, tidak ada lagi penahanan ijazah, ketika ada pelamar kerja yang tidak bagus, ya lapor ke Dinas Tenaga Kerja, nanti kita cabut Kartu Layak Kerjanya," jelasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Ijazah Karyawan Ditahan, Wali Kota Solo Datangi Langsung Pelaku Usaha, Ini Hasilnya

Load More