SuaraSurakarta.id - Seorang warga Klaten bernama Sri Mulasih melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten terkait kasus sengketa tanah.
Gugatan itu bahkan mendapatkan dukungan puluhan orang yang datang langsung ke PN Klaten dengan membentangkan sejumlah spanduk pada Kamis (15/5/2025) pagi.
Puluhan warga tersebut ternyata merupakan rekan salah satu warga Klaten yang kini tengah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) di sana.
Spanduk-spanduk bertuliskan 'Pribumi Wong Cilik Mencari Keadilan', 'Kembalikan Tanah Milik Pak Slamet' dan berbagai tulisan lainnya dibentangkan oleh massa di depan kantor PN Klaten.
Koordinator Aksi, M Harun saat ditemui awak media menerangkan bahwa aksi yang dilakukan itu untuk mendukung salah satu rekan mereka tengah mencari keadilan atas tanah milik keluarganya yang diduga dalam sengketa dengan pemerintah setempat.
"Ini aksi solidaritas kita terhadap saudara kita yang terzolimi karena saudara kita mempunyai masalah berupa tanah yang sudah ada banynannya yang sekarang menjadi Pasar Teloyo. Padahal saudara kami ini memiliki sertifikat hak milik dan sampai saat ini masih membayar PBB," terang Harun.
"Padahal dia yang memiliki hak tapi oknum pemerintah yang menguasai," tambah dia.
Sebagai informasi, aksi tersebut bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Sri Mulasih terkait pemanfaatan lahan Pasar Purwo Raharjo di Desa Teloyo senilai Rp 50 Miliar yang ditujukan kepada sejumlah pihak seperti Pemerintah Desah Teloyo, Pemkab Klaten, BPKPAD Klaten, dan BPN Klaten.
Pada hari ini, sidang perdana gugatan perdata dengan nomor registrasi perkara 53/Pdt.G/2025/PN Kln tersebut digelar di PN Klaten.
Baca Juga: Pertamina Pecat Kru Mobil Tangki Buntut BBM Oplosan di SPBU Trucuk Klaten
Kuasa Hukum penggugat, Asy'adi Rouf dan Juned Wijayatmo menuturkan bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya adalah kelanjutan dari sengketa lahan yang pernah bergulir di PN Klaten beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Asy'adi menjelaskan bahwa kliennya kini menuntut keadilan terkait tukar guling dari pemanfaatan lahan seluas 2.500 meter persegi dengan sertifikat atas nama sang ayah Slamet Siswosuharjo selama 50 tahun lebih.
"Ini gugatan wanprestasi, pernah didahlilkan tanah itu sudah diganti Pemdes, tapi gantinya mana, yang mendasarinya apa, tukar gulingnya diberikan kapan, dan dimana, harusnya semua ada buktinya,'' ungkap Asy'adi saat ditemui awak media di PN Klaten.
Status tanah itu masih sertifikat hak milik (SHM) atas nama Slamet Siswodiharjo. Pihak ahli waris juga masih membayar PBB lahan tersebut sampai sekarang.
"Ahli waris masih bayar PBB atas nama Mbah Slamet, bisa dicek si BPN. Status tanah SHM masih atas nama Mbah Slamet," ujar Asy'adi Rouf.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara yang pernah bergulir di PN Klaten, ahli waris telah mendapatkan tukar guling tanah yang kini telah dijadikan pasar. Namun sampai saat ini, tanah tukar guling tersebut belum juga diterima oleh klien mereka.
''Kami menuntut tanah tukar gulingnya mana, dan minta diberikan payung hukum dari tanah tukar guling dan kerugian karena lahan digunakan selama 50 tahun sebesar Rp 50 miliar, kita bayar PBB terus sampai saat ini,'' ujar Juned.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Pemkab Klaten dan Pemdes Teloyo dipercayakan pada Kabag Hukum Pemkab Klaten Sri Rahayu, Trisna Tirtana dan Linda Dahlia menegaskan bahwa tukar guling sudah terlaksana sejak tahun 1967.
''Kegiatan tukar menukar itu sudah sejak tajun 1967, ada bukti di buku rembuk Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten,'' kata Sri Rahayu di PN Klaten.
Lahan Pasar Purwo Raharjo yang dulu sebelum renovasi adalah Pasar Babadan sudah menjadi milik desa, karena oleh desa sudah ditukar lahannya.
Sengketa tanah tersebut sebenarnya telah bergulir sejak lama dan masuk ranah meja hijau pada tahun 2018. Dan pada tahun 2020, pemerintah desa menggugat ahli waris ke PN Klaten dengan nomor gugatan 25 Pdt G/ 2020/PN Kln. Gugatan tersebut kala itu dimenangkan oleh pihak Pemerintah Desa.
Sementara itu, Rio Pamungkas, Kaur Perencanaan Desa Teloyo mewakili desa hadir di PN Klaten.
"Semua bukti sudah diserahkan ke Bagian Hukum jadi kami mengikuti saja. Lahannya sudah eksekusi dan masih proses sertifikat atas nama desa," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga
-
Wali Kota Solo Silaturahmi ke Habib Alwi Masjid Riyadh, Perkuat Sinergi Umaro dan Ulama
-
Momen Hari Batik di Solo: Bentangan Kain Batik Terbesar Berukuran 20 x 7 Meter
-
Nasib Miris BTC Solo: Dulu Pengunjung Sampai Berjubel, Sekarang Sepi dan Banyak Kios Tutup
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan