Lebih lanjut, Asy'adi menjelaskan bahwa kliennya kini menuntut keadilan terkait tukar guling dari pemanfaatan lahan seluas 2.500 meter persegi dengan sertifikat atas nama sang ayah Slamet Siswosuharjo selama 50 tahun lebih.
"Ini gugatan wanprestasi, pernah didahlilkan tanah itu sudah diganti Pemdes, tapi gantinya mana, yang mendasarinya apa, tukar gulingnya diberikan kapan, dan dimana, harusnya semua ada buktinya,'' ungkap Asy'adi saat ditemui awak media di PN Klaten.
Status tanah itu masih sertifikat hak milik (SHM) atas nama Slamet Siswodiharjo. Pihak ahli waris juga masih membayar PBB lahan tersebut sampai sekarang.
"Ahli waris masih bayar PBB atas nama Mbah Slamet, bisa dicek si BPN. Status tanah SHM masih atas nama Mbah Slamet," ujar Asy'adi Rouf.
Baca Juga: Pertamina Pecat Kru Mobil Tangki Buntut BBM Oplosan di SPBU Trucuk Klaten
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara yang pernah bergulir di PN Klaten, ahli waris telah mendapatkan tukar guling tanah yang kini telah dijadikan pasar. Namun sampai saat ini, tanah tukar guling tersebut belum juga diterima oleh klien mereka.
''Kami menuntut tanah tukar gulingnya mana, dan minta diberikan payung hukum dari tanah tukar guling dan kerugian karena lahan digunakan selama 50 tahun sebesar Rp 50 miliar, kita bayar PBB terus sampai saat ini,'' ujar Juned.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Pemkab Klaten dan Pemdes Teloyo dipercayakan pada Kabag Hukum Pemkab Klaten Sri Rahayu, Trisna Tirtana dan Linda Dahlia menegaskan bahwa tukar guling sudah terlaksana sejak tahun 1967.
''Kegiatan tukar menukar itu sudah sejak tajun 1967, ada bukti di buku rembuk Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten,'' kata Sri Rahayu di PN Klaten.
Lahan Pasar Purwo Raharjo yang dulu sebelum renovasi adalah Pasar Babadan sudah menjadi milik desa, karena oleh desa sudah ditukar lahannya.
Baca Juga: BBM Oplosan Air di SPBU Trucuk Klaten: Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Sengketa tanah tersebut sebenarnya telah bergulir sejak lama dan masuk ranah meja hijau pada tahun 2018. Dan pada tahun 2020, pemerintah desa menggugat ahli waris ke PN Klaten dengan nomor gugatan 25 Pdt G/ 2020/PN Kln. Gugatan tersebut kala itu dimenangkan oleh pihak Pemerintah Desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
Terkini
-
Kisah Wagiman Warga Boyolali Dapat Bantuan RTLH dari Gubernur Ahmad Luthfi
-
Pengacara Muhammad Taufiq Pengugat Ijazah Jokowi Tersandung Hukum Kasus Pelecehan
-
Drama Lahan Pasar Klaten: Warga Gugat Pemkab dan Sejumlah Lembaga Negara
-
Film Cocote Tonggo Dapat Angin Segar, Ahmad Luthfi Ajak Warga Hayati Makna Lewat Layar Lebar
-
Absen di Sidang Mobil Esemka, Jokowi Pilih Terbang ke Medan, Sambangi Cucu?