Ronald Seger Prabowo
Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
Puluhan orang menggeruduk PN Klaten dan membentangkan sejumlah spanduk untuk mendukung salah seorang warga dalam gugatan sengketa tanah, Kamis (15/5/2025) pagi. [Suara.com/istimewa]

''Kami menuntut tanah tukar gulingnya mana, dan minta diberikan payung hukum dari tanah tukar guling dan kerugian karena lahan digunakan selama 50 tahun sebesar Rp 50 miliar, kita bayar PBB terus sampai saat ini,'' ujar Juned.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Pemkab Klaten dan Pemdes Teloyo dipercayakan pada Kabag Hukum Pemkab Klaten Sri Rahayu, Trisna Tirtana dan Linda Dahlia menegaskan bahwa tukar guling sudah terlaksana sejak tahun 1967.

''Kegiatan tukar menukar itu sudah sejak tajun 1967, ada bukti di buku rembuk Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten,'' kata Sri Rahayu di PN Klaten.

Lahan Pasar Purwo Raharjo yang dulu sebelum renovasi adalah Pasar Babadan sudah menjadi milik desa, karena oleh desa sudah ditukar lahannya.

Sengketa tanah tersebut sebenarnya telah bergulir sejak lama dan masuk ranah meja hijau pada tahun 2018. Dan pada tahun 2020, pemerintah desa menggugat ahli waris ke PN Klaten dengan nomor gugatan 25 Pdt G/ 2020/PN Kln. Gugatan tersebut kala itu dimenangkan oleh pihak Pemerintah Desa.

Sementara itu, Rio Pamungkas, Kaur Perencanaan Desa Teloyo mewakili desa hadir di PN Klaten.

"Semua bukti sudah diserahkan ke Bagian Hukum jadi kami mengikuti saja. Lahannya sudah eksekusi dan masih proses sertifikat atas nama desa," tutupnya.

Load More