SuaraSurakarta.id - Kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia atau NPCI Jabar memunculkan sejumlah fakta mencengangkan dalam persidangan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum salah satu terdakwa Kevin Fabiano, Wa Ode Nur Zainab saat ditemui awak media di Solo, Sabtu (10/5/2025).
Kevin Fabiano sendiri merupakan sosok asal Kota Solo dan pelatih atletik NPCI Jabar.
Sementara dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), muncul beragam kejanggalan dari keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Salah satunya dari keterangan dua saksi masing-masing Meysa Alfhat selalu Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) cabor atletik tahun 2022 dan Nadila Puspita, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bidang Pertandingan tahun 2022.
Kejanggalan pertama muncul saat Nadila Puspita mencairkan dana sebesar Rp 359 juta untuk cabor atletik dalam Peparda Jabar 2022.
Dana tersebut tidak ditransfer ke rekening cabor, melainkan ke rekening pribadi Meysa Alfhat.
Wa Ode memaparkan, Nadila dalam persidangan mengungkapkan jika dana itu ditransfer ke rekening Meysa karena belum ada rekening khusus yang dimiliki cabor atletik.
Meysa disebutnya juga beralasan tak mungkin membuat rekening cabor itu karena kesibukan Kevin Fabiano.
Baca Juga: Kaget Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Ini Komentar Jokowi
"Namun saat dikonfrontir Meysa malah memberikan keterangan yang berbeda. Dia diminta Nadila untuk mengirim dana itu ke rekening pribadi saya," ungkap dia.
Selain itu, lanjut Wa Ode, Mesya juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp359 juta secara langsung ke Kevin di hotel tempatnya menginap dan menyertakan bukti berupa foto tumpukan uang.
Namun, tidak ada wajah Kevin Fabiano dalam foto tersebut saat proses penyerahan.
Sontak saja, Kevin membantah keras tuduhan itu dan menangis di hadapan majelis, sambil mengatakan bahwa dokumen tanda tangan yang ditampilkan adalah bukan miliknya.
"Ya kok bisa foto itu yang tidak ada gambar Kevin Fabiano tapi disebut dia menerima uang,” paparnya.
"Fakta persidangan juga terungkap bahwa saksi Ahmad Bahar dari petugas lapangan tidak pernah melihat langsung Kevin membagi-bagikan uang honor tersebut. Semuanya yang mengatur dan membagikan adalah Meysa. Bahkan tanda-tangan Kevin dalam LPJ yang menjadi bukti itu juga dipalsukan," tegasnya.
Kejanggalan Kasus
Untuk itu, Wa Ode menyebut keterangan para saksi penuh kejanggalan dan menduga ada rekayasa dalam proses penyidikan.
"Bagaimana mungkin saksi tidak tahu nama hotel tempat uang diserahkan? Foto yang ditunjukkan tidak ada Kevin. Tanda tangan yang katanya milik Kevin juga berbeda. Ini fitnah sistematis dan kami akan tempuh jalur hukum terhadap pemberi keterangan palsu," tegas Wa Ode usai sidang.
Mantan Anggota Komisi III DPR RI, menurut keterangan saksi Rifky Akbar Permana, selaku asisten pribadi terdakwa Kevin Fabiano juga menyatakan tidak mengetahui mengenai dana hibah NPCI Jawa Barat.
Terkait uang tunai yang disetor oleh saksi, saksi mengaku menyetorkan uang tunai sebesar Rp120-140 juta melalui bank yang merupakan hasil penjualan mobil istri Kevin. Bukan dari dana hibah tersebut.
Saat itu saksi bersama istri Kevin, anaknya dan asisten rumah tangganya dalam perjalanan menuju Jakarta, mampir ke bank atas permintaan istri Kevin.
Kemudian saksi yang membantu menyetorkan uang ke bank karena istri Kevin lagi menenangkan anaknya yang sedang rewel.
Dalam persidangan, lanjut Wa Ode, saksi menjelaskan bahwa sebelumnya, saksi via telepon diminta Kevin untuk menemui istrinya yang baru datang dan menemui di lobi hotel tempat Kevin menginap karena Kevin masih berada di lapangan.
Saat itu saksi duluan tiba di lobi hotel, baru kemudian istri Kevin bersama anaknya dan asisten rumah tangga.
Setelah menunggu, kemudian Kevin datang menemui istri dan anaknya di lobi hotel disaksikan asisten rumah tangganya dan saksi. Sambil mengobrol, Kevin menggendong anaknya.
"Terlihat sekali ada skenario dan kekuatan besar dibalik kasus ini yang tidak bisa saya ungkapkan," tambahnya.
Fakta selanjutnya juga dijelaskan Wa Ode mengenai penjelasan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat, Asep Sukmana yang menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
Dalam sidang, Asep disebut Wa Aode mengatakan bahwa semua kelebihan penggunaan dana hibah NPCI telah dikembalikan kepada negara.
Tidak adanya kerugian menurut Asep Sukmana berdasarkan hasil audit BPK. Yang ada adalah kelebihan penggunaan Dana Hibah pada tahun 2021 dan tahun 2022. Lalu pada tahun 2023 juga telah diperiksa Inspektorat serta BPK dan tidak ada kerugian negara.
"Kami juga menerima hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat yang tidak ada temuan penggunaan dana hibah tapi hasil audit BPK menyebutkan adanya temuan berupa kelebihan pembayaran yang sudah dikembalikan," paparnya.
Meski demikian, Wa Ode meyakini para hakim dan jaksa akan bekerja secara profesional dan menelaah fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Kami mendukung dan yakin hakim maupun jaksa akan bekerja secara adil dan bijaksana dalam menangani kasus ini," tegas Wa Ode.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Pilihan Tepat Liburan Akhir Tahun, Harga Mobil Bekas Mitsubishi Xpander Lengkap Perkiraan Pajaknya
-
Bikin Dompet Tebal! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Menanti, Sikat 4 Link Ini Sekarang!
-
Geger Keraton Solo: Profil Hangabehi, Raja Tandingan yang Ditunjuk Melawan Wasiat PB XIII?
-
Singgung Nama Gibran, Putri Mendiang PB XIII: KGPH Mangkubumi Berkhianat!
-
Geger Takhta Keraton Surakarta: Hangabehi Dinobatkan PB XIV, Isu Dualisme Merebak