Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 10 Mei 2025 | 22:27 WIB
Kuasa hukum Kevin Fabiano, Wa Ode Nur Zainab saat ditemui awak media di Solo, Sabtu (10/5/2025). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Saat itu saksi bersama istri Kevin, anaknya dan asisten rumah tangganya dalam perjalanan menuju Jakarta, mampir ke bank atas permintaan istri Kevin.

Kemudian saksi yang membantu menyetorkan uang ke bank karena istri Kevin lagi menenangkan anaknya yang sedang rewel.

Dalam persidangan, lanjut Wa Ode, saksi menjelaskan bahwa sebelumnya, saksi via telepon diminta Kevin untuk menemui istrinya yang baru datang dan menemui di lobi hotel tempat Kevin menginap karena Kevin masih berada di lapangan.

Saat itu saksi duluan tiba di lobi hotel, baru kemudian istri Kevin bersama anaknya dan asisten rumah tangga.

Baca Juga: Kaget Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Ini Komentar Jokowi

Setelah menunggu, kemudian Kevin datang menemui istri dan anaknya di lobi hotel disaksikan asisten rumah tangganya dan saksi. Sambil mengobrol, Kevin menggendong anaknya.

"Terlihat sekali ada skenario dan kekuatan besar dibalik kasus ini yang tidak bisa saya ungkapkan," tambahnya.

Fakta selanjutnya juga dijelaskan Wa Ode mengenai penjelasan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat, Asep Sukmana yang menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

Dalam sidang, Asep disebut Wa Aode mengatakan bahwa semua kelebihan penggunaan dana hibah NPCI telah dikembalikan kepada negara.

Tidak adanya kerugian menurut Asep Sukmana berdasarkan hasil audit BPK. Yang ada adalah kelebihan penggunaan Dana Hibah pada tahun 2021 dan tahun 2022. Lalu pada tahun 2023 juga telah diperiksa Inspektorat serta BPK dan tidak ada kerugian negara.

Baca Juga: Mega Korupsi Pertamina di Eranya, Jokowi Akui Kecolongan?

"Kami juga menerima hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat yang tidak ada temuan penggunaan dana hibah tapi hasil audit BPK menyebutkan adanya temuan berupa kelebihan pembayaran yang sudah dikembalikan," paparnya.

Load More