Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:15 WIB
Polres Klaten merespon cepat laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang berkumpul dan bermain kartu pada tengah malam di wilayah Klaten Tengah, Kamis (8/5/2025). [Dok Humas Polres Klaten]

Langkah ini diambil sebagai bagian dari pendekatan preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terhadap generasi muda.

"Tujuan kami bukan untuk menghukum, tapi memberikan pembinaan agar anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan yang bisa mengarah pada pelanggaran hukum di kemudian hari," lanjut AKP Nyoto.

Kenakalan Remaja

Melansir laman Umsu.ac.id, lenakalan remaja dapat diartikan sebagai perilaku menyimpang yang dilakukan oleh individu yang berada dalam rentang usia remaja, biasanya antara 12 hingga 18 tahun.

Baca Juga: Pertamina Pecat Kru Mobil Tangki Buntut BBM Oplosan di SPBU Trucuk Klaten

Kenakalan ini mencakup tindakan yang melanggar norma sosial dan hukum, serta dapat berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kenakalan remaja bukan hanya menjadi masalah pribadi, tetapi juga dapat berdampak pada keluarga, sekolah, dan masyarakat luas.

Penyebab terjadinya kenakalan remaja dapat dipengaruhi oleh faktor dari dalam diri sendiri maupun faKtor dari luar.

Faktor Emosional dan Psikologis

Beberapa remaja mungkin menghadapi masalah kesehatan mental, seperti depresi atau kecemasan, yang dapat berkontribusi pada perilaku menyimpang.

Baca Juga: BBM Oplosan Air di SPBU Trucuk Klaten: Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Faktor Usia

Load More