SuaraSurakarta.id - Gara-gara ingin viral dengan membawa celurit di jalanan umum, dua remaja harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Solo.
Nasib apes itu dialami dua remaja asal Sukoharjo, RGS (16) dan RHS (16) asal Boyolali.
Keduanya diamankan warga di kawasan Krembyongan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, pada Minggu (4/5/2025) malam.
Warga yang melihat aksi mereka membawa sajam di jalanan merasa khawatir, kemudian melakukan pengejaran sebelum menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit menjelaskan, kedua remaja tersebut diamankan warga sekitar pukul 23.00 WIB.
"Jadi ada warga yang melihat mereka mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam. Khawatir takut digunakan untuk hal-hal yang berbahaya, mereka lantas diamankan kemudian dilaporkan kepada Sparta," kata Sigit, Selasa (6/5/2025).
Pihaknya mengimbau, seluruh masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
"Kepada anak-anak, adik-adik kita, hindari tawuran, hindari membawa senjata tajam, hindari kegiatan-kegiatan yang merugikan orang lain dan merugikan diri sendiri. Sehingga kita bawa tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan," kata perwira melati dua itu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Prastiyo Triwibowo menduga alibi kedua remaja tersebut tidak benar.
Baca Juga: Diduga Hendak Balap Liar, 12 Sepeda Motor Berknalpot Brong Dikukut Tim Sparta
"Sebab rumah pemilik Sajam ini hanya tetangganya, tapi mereka sengaja masuk ke Solo sambil membawa Sajam tersebut," kata Prastiyo.
Di sisi lain saat dimintai keterangan, RGS mengaku tidak memiliki niat jahat. Ia berdalih celurit sepanjang 1,5 meter tersebut dipinjam dari seorang teman hanya untuk keperluan membuat foto dan status di aplikasi WhatsApp.
Rencananya, setelah berfoto, ia dan temannya akan segera mengembalikan cerurit tersebut kepada pemiliknya.
"Mau buat Foto, buat status di WA, terus saya sama teman saya ini mau mengembalikan cerurit ini ke pemiliknya," kata dia.
Namun, sebelum niat tersebut terlaksana, keduanya keburu diamankan oleh warga yang kemudian melaporkannya kepada tim Sparta Polresta Solo.
Sementara melansir laman Hukumonline, membawa senjaa tajam untuk menjaga diri bertentangan dengan UU dan masyarakat yang membawa senjata tajam selain sebagai peruntukannya di dalam UU akan dikenakan sanksi pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran Untungkan UMKM, Timus Goreng Karanganyar hingga Nanas Subang Diburu Pemudik
-
Lebih dari Sekadar Kopi: Menjelajah Sudut Baca Alternatif di Kopi Aloo Lokananta Solo
-
Duh! Atap di Pintu Gapit Kulon Keraton Solo Ambrol, Ditemukan Ada Tembok yang Retak
-
Kunjungi Guru Ngaji Jokowi, Gibran Minta Doa untuk Sang Ayah
-
Kaget Lihat Kondisi Keraton Kilen, Menbud Fadli Zon Tegaskan Revitalisasi jadi Prioritas