Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 28 April 2025 | 22:32 WIB
Melalui program 'Kecamatan Berdaya' yang diluncurkan Gubernur Ahmad Luthfi, semua kecamatan di 35 kabupaten/kota di Jateng naik kelas. [Dok Humas Pemprov Jateng]

Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi yang sama.

Masa jabatan seorang kepala desa adalah enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala desa bertanggung jawab kepada penduduk desa dan pemerintah yang lebih tinggi.

Baca Juga: Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Load More