SuaraSurakarta.id - Tim Hukum Merah Putih (THMP) buka suara terkait dengan usulan Forum Purnawirawan TNI agar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.
Adalah yang bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Koordinator THMP, C Suhadi SH MH menilai usulan tersebut sangat disayangkan. Sebab upaya untuk melengserkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI tidak bisa, apalagi dilakukan kelompok tertentu.
Berdasar konstitusi, lanjut Suyadi, posisi Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket, sehingga tidak dapat dipisahkan.
"Desakan untuk melengserkan Wakil Presiden Gibran adalah tindakan yang janggal dari sisi hukum. Undang-Undang Dasar (UUD) memang mengatur tentang pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, namun mekanismenya harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan dari sekelompok masyarakat seperti Forum Purnawirawan TNI. Tanpa usulan resmi dari DPR, tindakan tersebut inkonstitusional," kata dia, Senin (28/4/2025).
Koordinator THMP itu menjelaskan, UUD 1945 Pasal 7A menyebutkan bahwa pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden hanya bisa diajukan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela lainnya.
"Di luar alasan-alasan tersebut, tidak ada dasar hukum untuk memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden," tandas Suhadi yang selama juga dikenal sebagai Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja).
Baca Juga: Gibran Apresiasi Langkah Didit Prabowo Kumpulkan Anak Presiden, Giliran Orang Tua Bertemu?
Merespon kekhawatiran Forum Purnawirawan TNI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Suhadi menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).
"Setelah diputuskan, putusan MK tidak bisa diganggu gugat dan wajib dilaksanakan. KPU kemudian melaksanakan keputusan tersebut dengan bersurat ke DPR RI, yang akhirnya disetujui," jelasnya.
Suhadi juga mengingatkan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan lebih dari 96 juta suara atau sekitar 58 persen.
Atas hasil tersebut, KPU menetapkan kemenangan mereka, dan MPR RI melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029.
Lebih lanjut, Suhadi menilai wacana pergantian Wakil Presiden berpotensi memperkeruh hubungan antara Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
"Saya melihat wacana ini justru bertujuan memecah belah, bukan mendukung Presiden. Ini seperti jebakan Batman untuk Presiden. Tidak perlu digubris, Pak Presiden harus terus bekerja, rakyat mendukung kepemimpinan Prabowo-Gibran," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan