SuaraSurakarta.id - Tim Hukum Merah Putih (THMP) buka suara terkait dengan usulan Forum Purnawirawan TNI agar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.
Adalah yang bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Koordinator THMP, C Suhadi SH MH menilai usulan tersebut sangat disayangkan. Sebab upaya untuk melengserkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI tidak bisa, apalagi dilakukan kelompok tertentu.
Berdasar konstitusi, lanjut Suyadi, posisi Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket, sehingga tidak dapat dipisahkan.
"Desakan untuk melengserkan Wakil Presiden Gibran adalah tindakan yang janggal dari sisi hukum. Undang-Undang Dasar (UUD) memang mengatur tentang pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, namun mekanismenya harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan dari sekelompok masyarakat seperti Forum Purnawirawan TNI. Tanpa usulan resmi dari DPR, tindakan tersebut inkonstitusional," kata dia, Senin (28/4/2025).
Koordinator THMP itu menjelaskan, UUD 1945 Pasal 7A menyebutkan bahwa pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden hanya bisa diajukan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela lainnya.
"Di luar alasan-alasan tersebut, tidak ada dasar hukum untuk memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden," tandas Suhadi yang selama juga dikenal sebagai Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja).
Baca Juga: Gibran Apresiasi Langkah Didit Prabowo Kumpulkan Anak Presiden, Giliran Orang Tua Bertemu?
Merespon kekhawatiran Forum Purnawirawan TNI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Suhadi menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).
"Setelah diputuskan, putusan MK tidak bisa diganggu gugat dan wajib dilaksanakan. KPU kemudian melaksanakan keputusan tersebut dengan bersurat ke DPR RI, yang akhirnya disetujui," jelasnya.
Suhadi juga mengingatkan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan lebih dari 96 juta suara atau sekitar 58 persen.
Atas hasil tersebut, KPU menetapkan kemenangan mereka, dan MPR RI melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029.
Lebih lanjut, Suhadi menilai wacana pergantian Wakil Presiden berpotensi memperkeruh hubungan antara Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.
"Saya melihat wacana ini justru bertujuan memecah belah, bukan mendukung Presiden. Ini seperti jebakan Batman untuk Presiden. Tidak perlu digubris, Pak Presiden harus terus bekerja, rakyat mendukung kepemimpinan Prabowo-Gibran," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Sambut Libur Nataru, Satlantas Polresta Solo Siapkan Rekayasa Lalu-lintas
-
Monuver Raja Solo, PB XIV Purboyo Ditunjuk Jadi Pembina Ormas GRIB Jaya Jateng
-
Sidang Ijazah Jokowi Ditunda! Hakim Temukan Ketidaksesuaian Bukti Penggugat
-
Bajaj RE, Kendaraan Alternatif 1001 Solusi untuk Semua Lapisan Masyarakat di Kota Solo
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jadi Libur Sekolah Makin Asyik! Klaim Segera, Jangan Sampai Kehabisan