Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 25 April 2025 | 14:23 WIB
Kepala SMAN 6 Solo Munarso saat bersama kuasa hukum Jokowi YB Irpan. (Suara.com/Ari Welianto)

Ketika ditanya alasan bersedia mau jadi mediator kasus gugatan ijazah, Prof Adi menyebut karena memang profesinya sebagai mediator.

"Karena memang saya profesinya mediator. Sudah sejak lama saya memang menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi. Cuma kalau mediasi, kita kan tidak bisa publish, umumkan sehingga silent," ungkapnya.

"Untuk mediasi (ijazah palsu) besok itu juga tertutup," lanjutnya.

Prof Adi mengaku tidak ada persiapan khusus menjadi mediator kasus ijazah palsu. Karena sebagai mediator itu soal terbang, apalagi sudah sejak 2006 sebagai mediator.

Baca Juga: Penggugat Minta Jokowi Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Ini Penyebabnya

"Kalau persiapan, mediator itu jam terbang. Saya sudah sejak 2006 sebagai mediator dalam berbagai kasus," sambung dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More