SuaraSurakarta.id - Sidang perdana gugatan Wanprestasi soal Mobil Esemka dan gugatan ijazah Jokowi oleh pengacara asal Solo akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).
Informasi yang diperoleh sidang perdana tersebut akan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan siapa saja yang datang pada sidang perdana nanti bisa dilihat besok.
"Semua bisa dilihat besok pagi. Kalau undangan seperti formalnya diundang jam 9.00, itu semuanya," terangnya, Rabu (23/4/2025).
Ketika ditanya apakah sidang gugatan soal Wanprestasi soal Mobil Esemka dan gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi dibarengkan, Bambang menyebut bukan dibarengkan tapi semua undangan sidang itu pukul 09.00 WIB dimulai.
"Bukan dibarengkan tapi semua undangan sidang itu, bukan itu saja tapi semua sidang baik perkara lain ya jam sembilan apgi dimulai. Nanti yang hadir duluan, pihak-pihak yang duluan kan melapor, kalau sudah lengkap baru dimulai sidang," papar dia.
"Siapa yang hadir duluan mana. Besok tergantung siapa yang hadir duluan," lanjutnya.
Bambang menjelaskan sidang perdana itu masih pemanggilan pihak-pihak, pemeriksaan bukti formalitas diwakilkan atau tidak.
Surat-surat seperti surat kuasa, kalau memang sudah lengkap semua pihak-pihaknya biasanya penunjukan mediator.
Baca Juga: Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
"Masih pemanggilan pihak-pihak hingga pemeriksaan bukti formalitas maupun surat-surat," kata dia.
Bambang mengaku belum ada konfirmasi pihak-pihak yang diundang apakah datang atau tidak. Karena agenda sidang perdana itu baru pemanggilan pihak-pihak.
"Belum, belum. Yang jelas kita memanggil. Semua bisa disaksikan besok," sambungnya.
Bambang menambahkan sidang perdana besok itu terbuka. "Iya (terbuka). Kalau memang anu ya harus standby dari jam 09.00 WIB," pungkasnya.
Sebelumnya, Profesor Riset di Pusat Penelitian Politik LIPI, Ikrar Nusa Bhakti menjelaskan, pembuktian keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus terus dilakukan.
Bahkan dirinya menyarankan agar proses pembuktian itu tidak perlu lagi dilakukan secara kekeluargaan. Tetapi secara formal lewat jalur pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan
-
Satgas Pangan Polri 'Berjibaku' Menembus Tantangan Geografis demi Harga Beras Murah
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Jumat 12 Desember 2025, Cek Jam Keberangkatan dari Palur!
-
Miris! Kondisi Bangsal Pradonggo Keraton Kasunanan Surakarta sudah Disanggah Puluhan Bambu