Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 22 April 2025 | 15:00 WIB
Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. [Dok Polres Sukoharjo]

"Mendapati informasi itu, petugas yang dilapangan langsung bergegas untuk melaksanakan pengungkapan dan berhasil mengamankan 1 pelaku dengan mengamankan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir Tramadol, Yarindo 5 (lima) butir dan Hexymer 4 (empat) butir di saku celana kiri pelaku," terang AKP Ari Widodo.

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas dilapangan, AKP Ari Widodo menambahkan bahwa pelaku merupakan pengendar.

"Setelah dilakukan interogasi benar bahwa barang tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Sukoharjo guna proses penyelidikan/penyidikan," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Bawa 1 Paket Sabu di Pajang, Dua Warga Klaten Diamankan Polresta Solo

Narkoba yang disalahgunakan dapat menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang, sehingga berakibat badan akan mengalami kekurangan cairan atau dehidrasi.

Konsumsi narkoba terus menerus (kecanduan) membuat tubuh mengalami kejang-kejang, halusinasi, perilaku agresif dan rasa sesak bagian dada.

Load More