Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 19 April 2025 | 16:35 WIB
Koordinator Tim Hukum Merah Putih yang juga sebagai Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi. [Dok Pribadi]

"Ternyata kajian ke sana tidak dilakukan oleh yang katanya intelek, padahal negara kita negara hukum bukan negara kekuasaan. Sebab untuk menuduh seseorang melakukan pelanggaran hukum tentang dugaan adanya pemalsuan harus ada bukti permulaan yang cukup, namun ternyata mereka tidak punya apa-apa, tapi sudah teriak-teriak palsu palsu," sambungnya.

Advokat yang membuka praktik di Jakarta itu juga mengkritik upaya mereka yang berusaha menekan Universitas Gadjah Mada (UGM), almamater Jokowi, yang telah menyatakan secara resmi bahwa Jokowi adalah alumni di UGM.

"Begitu kepepet lalu menekan fakultas kehutanan UGM, dan menekan pihak tertentu dan sebagainya. Ulahnya tidak lebih dari kelompok preman pasar, norak dan kampungan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Suhadi menekankan bahwa dengan adanya pernyataan resmi dari UGM, seharusnya polemik ini sudah berakhir.

Baca Juga: Jadi Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Jokowi Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum Soal Ijazah Palsu

"Perlu diketahui langkah-langkah konyol seperti ini selain tidak mendidik juga sudah masuk pada ranah menyebarkan berita bohong manakala UGM sudah mengeluarkan pernyataan bahwa Bapak Jokowi adalah alumni dari UGM, maka mereka sudah game over dan akan menjadi tersangka, karena dengan pernyataan itu sudah menjelaskan tidak ada pelanggaran terkait pemalsuan yang dilakukan Pak Jokowi," tegasnya

Suhadi juga menyinggung aspek hukum yang tertuang dalam KUHP tentang pemalsuan surat.

"Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak - tidak dapat kenakan kepada Pak Jokowi," katanya

Suhadi bahkan menyebut beberapa nama yang menurutnya telah melanggar undang-undang, khususnya terkait penyebaran hoaks di ruang digital.

"Sehingga dengan begitu baik Roy Suryo, Eggy Sudjana dan lainnya sudah sangat jelas telah melanggar pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE dan pasal 45 a ayat 2 UU ITE," tegasnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli

Suhadi menjelaskan, sebagai perguruan tinggi negeri, UGM memiliki kewenangan penuh terhadap status alumni mereka tanpa intervensi lembaga lain.

Load More