Pura Mangkunegaran adalah istana resmi Kadipaten Mangkunegaran dan tempat kediaman para Adipati Mangkunegaran. Bangunan ini berada di Kota Solo.
Bangunan asli istana ini mulanya merupakan kediaman Patih Sindureja (seorang patih Kesunanan Surakarta), yang setelah Perjanjian Salatiga pada tahun 1757 diserahkan kepada Mangkunegara I dan kemudian dibangun serta diperbesar dengan mengikuti model keraton.
Ditempatinya istana ini oleh Mangkunegara I mengawali pendirian Kadipaten Mangkunegaran, sebagai realisasi dari Perjanjian Salatiga ditandatangani oleh kelompok Raden Mas Said, Sunan Pakubuwana III, Sultan Hamengkubuwana I, dan VOC pada tahun 1757.
Pangeran Sambernyawa, julukan bagi Raden Mas Said, diangkat menjadi seorang 'Pangeran Adipati Miji' dengan gelar Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara I.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Bisa Beli Motor Berkat Dapur MBG, Penyandang Disabilitas Ini Berdoa Kelak Ketemu Prabowo
-
Kisah Rohmat: Penyandang Disabilitas yang Menemukan Harapan Baru di Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Berkah Makan Bergizi Gratis: Produksi Tempe Ozy di Sukoharjo Melejit 100 Persen
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya