Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 April 2025 | 16:34 WIB
Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit kendaraan bermotor roda empat atau mobil. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit kendaraan bermotor roda empat atau mobil.

Diketahui, mobil jenis Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi AD 8438 IF sempat dilaporkan hilang di area parkir Hotel Kusuma Kartika, Kecamatan Jebres, Sabtu (12/4/2025).

Kasus ini dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/IV/2025/SPKT/Polresta Surakarta/Polda Jateng, tanggal 12 April 2025.

"Melalui penyelidikan intensif, Tim Resmob yang dipimpin Irham Rhozan Al Fiqri berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AF alias Jambul (28), warga Keprabon, Banjarsari, Kota Solo.

Baca Juga: Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

"Pelaku diamankan pada Selasa (15/4/2025) pukul 01.00 WIB di sebuah hotel di wilayah Kerten," kata Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Rabu (16/04/2025).

Prastiyo mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap mobil Toyota Avanza tersebut dengan modus memanfaatkan kelengahan korban.

Kendaraan hasil curian kemudian dijual atau digadaikan kepada seseorang di wilayah Sampang, Madura.

"Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Surakarta. Sementara itu, barang bukti berupa kendaraan hasil tindak pidana masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh pihak kepolisian," jelasnya

"Polresta Solo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan pribadi, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum," imbau AKP Prastiyo.

Baca Juga: Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar

Awal tahun ini, Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan RM Padati Minang Jalan Dr Radjiman, Laweyan.

Pelaku berinisial BBA (34) warga Pucangsawit, Jebres berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor milik korban, Minggu (26/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fikri menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, Irvan (23), memarkir sepeda motornya di depan ruko mess.

Kemudian korban memasuki Rumah Makan Padang Padati Minang untuk bekerja dan istirahat. Kemudian pada hari Minggu (12/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB korban keluar mess untuk pergi ketoko kelontong dan menyadari bahwa sepeda motor jenis Suzuki Satria Fu 150 miliknya telah hilang.

"Sebelumnya sepeda motor dalam posisi tidak terkunci stang, dan kunci tidak tergantung," kata Ipda Irham, Senin (27/01/2025).

Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi namun korban tidak menemukan kendaraan, korban langsung melapor ke Polresta Solo.

Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Unit Sat Reskrim Polresta Surakarta memeriksa keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tadi malam Minggu (26/01/2025) sekira pukul 22.00 Wib tim resmob Polresta Surakarta berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Pucang Sawit Jebres," jelas Ipda Irham Rhozan Al Fikri.

Irham menambahkan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 nopol : F-6353-ER dan Yamaha Vega nopol AD 2886 CY tanpa surat kelengkapan, 1 unit Handphone merk Oppo warna Cream serta 1 buah Barnekel.

"Pelaku BBA kini telah ditahan di Polresta Surakarta dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP, sedangkan pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Load More