Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 April 2025 | 16:34 WIB
Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit kendaraan bermotor roda empat atau mobil. [Dok Humas Polresta Solo]

Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Unit Sat Reskrim Polresta Surakarta memeriksa keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tadi malam Minggu (26/01/2025) sekira pukul 22.00 Wib tim resmob Polresta Surakarta berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Pucang Sawit Jebres," jelas Ipda Irham Rhozan Al Fikri.

Irham menambahkan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 nopol : F-6353-ER dan Yamaha Vega nopol AD 2886 CY tanpa surat kelengkapan, 1 unit Handphone merk Oppo warna Cream serta 1 buah Barnekel.

"Pelaku BBA kini telah ditahan di Polresta Surakarta dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP, sedangkan pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Load More