SuaraSurakarta.id - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) salah satunya soal bebadan hukum.
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta sekaligus kerabat Keraton Surakarta KPH Eddy Wirabhumi di Solo, Jawa Tengah, Jumat, mengklarifikasi terkait informasi di masyarakat yang dirasa kurang tepat.
"Khususnya mengenai struktur dan jabatan di dalam keraton. Penjelasan ini kami sampaikan berdasarkan pada fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2020 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 1006/PK/Pdt/2022 yang telah dilaksanakan eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 8 Agustus 2024," kata Eddy Wirabumi melansir ANTARA, Jumat (28/3/2025).
Ia mengatakan tujuan utama dari pelurusan tersebut untuk menyampaikan fakta hukum dan untuk menjaga kehormatan Keraton Surakarta Hadiningrat serta memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat luas.
"Kami ingin menegaskan untuk berhati-hati menyikapi adanya pihak-pihak yang menyampaikan gelar atau jabatan di lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan dengan seluruh pihak menghormati hukum diharapkan akan tercipta situasi kondusif.
"Kita hidup di keraton menghormati sisi hukum adat dan nasional, warga bangsa yang taat dan menghormati hukum nasional," katanya.
Sementara itu, salah satu jabatan dalam bebadan keraton yang disoroti oleh LDA Keraton Solo, yakni penyebutan Pangageng Sasono Wilopo.
Ia mengatakan pada putusan Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa tindakan ISKS Paku Buwono XIII dalam membentuk badan baru dan menerbitkan surat keputusan baru setelah terbitnya SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca Juga: Keraton Solo Tegaskan Cuitan KGPAA Purbaya Soal 'Nyesel Gabung Republik' Ngawur
"Termasuk pembentukan badan baru yang menetapkan Dany Nursugama atau KPA Dany Nur Adiningrat sebagai Pangageng Sasono Wilopo atau Wakil Pangageng telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung tahun 2020," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan SK Nomor 70/D.13.SW.10/2004 tahun 2004, Pangageng SasonoWilopo Karaton Surakarta Hadiningrat yang sah adalah GKR Ay Koes Moertiyah Wandansari.
Koes Moertiyah atau akrab disapa Gusti Moeng merupakan adik dari PB XIII.
Terkait hal itu, perwakilan PB XIII Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Adipati Dipokusumo mengakui hingga saat ini belum ada kesepahaman terkait bebadan keraton antara kubu Paku Buwono XIII dengan LDA Keraton Solo.
"Kami sebetulnya ingin bersatu, kekerabatan, kekeluargaan. Kalau belum sepaham ya begitu, tetapi keraton otoritas tertinggi kan sinuhun (PB XIII), kalau ingin dibuktikan ya di Kepres wujudnya sinuhun," katanya.
Konflik di internal Keraton Solo bermula pada 12 Juni 2004 setelah Pakubuwono atau PB XII meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Wali Kota Solo Minta Persis Segera Lunasi Tunggakan Sebesar Rp3,21 Miliar
-
Hasil Porprov Jateng 2026: Tumbang dari Semarang, Tim Softball Solo Sabet Medali Perak
-
Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi
-
Undangan Sudah Diterima, Jokowi dan Ajudan Tegaskan Bakal Hadir Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo
-
Tutup Jalan Slamet Riyadi, Aliansi Mahasiswa Soloraya Teriakkan 'Prabowo-Gibran Penuh Kegagalan!'