Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 27 Maret 2025 | 12:55 WIB
Polresta Solo bergerak cepat menertibkan kegiatan Sahur On The Road yang melanggar aturan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Minggu (23/03/2025). [Dok Humas Polresta Solo]

Kapolresta menegaskan melarang kegiatan Sahur On The Road untuk menciptakan suasana Ramadan tentram, aman, nyaman dan damai apalagi menggunakan mobil bak terbuka.

"Sahur on the road selama Ramadan kerap menjadi kedok untuk aksi konvoi dan kebut-kebutan di jalan raya yang dapat menimbulkan gangguan," ujarnya.

Kapolresta mengatakan larangan kegiatan sahur on the road ini dilakukan guna mengantisipasi dampak yang dapat ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

Selain itu Kapolresta juga mengimbau agar kegiatan tersebut tidak menggunakan mobil bak terbuka.

Baca Juga: Mantan Manager CV Flamboyant Plastik Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan

Polresta Solo bergerak cepat menertibkan kegiatan Sahur On The Road yang melanggar aturan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Minggu (23/03/2025). [Dok Humas Polresta Solo]

"Kita tentu tidak bisa melarang orang untuk melakukan kegiatan sahur on the road karena ada yang memang tujuannya baik, yakni untuk membagikan sahur kepada orang yang tidak mampu," jelasnya.

"Tetapi tetap kita imbau agar tidak menggunakan mobil bak terbuka karena itu membahayakan. Mobil bak terbuka bukan mobil angkutan orang, tetapi untuk barang," imbaunya.

“Sahur di Jalan terutama konvoi saat sahur. Dari hasil analisa dan pengamatan kami di berbagai tempat, kegiatan itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu kami tegaskan kepada kelompok-kelompok masyarakat terutama anak muda agar tidak melakukan kegiatan sahur on the road,” pungkasnya.

Polresta Solo sebelumnya melaksanakan menggelar operasi dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu-Minggu (15-16/3/2025).

Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pemakai narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Pencuri Burung di Serengan Ditangkap, Modus Pelaku Pura-pura Gangguan Jiwa

Keduanya masing-masing inisial AZA (19) warga Wonogiri dan RA (21) warga Pasar Kliwon yang diamankan di daerah Pasar Kliwon dengan barang bukti berupa satu paket ganja.

Load More