Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 25 Maret 2025 | 16:58 WIB
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan empat warga Petoran, Kecamatan Jebres, Solo usai kedapatan bermain judi kartu, Senin (24/3/2025) malam. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Malam bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah seperti sholat tarawih dan membaca Alquran justru tak dilakukan empat warga Petoran, Kecamatan Jebres, Solo.

Mereka malah asyik bermain judi kartu remi jenis Cap Sha yang akhirnya ditangkap oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo.

Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menjelaskan, identitas pelaku masing-masing inisial SA (62), SO (59), JS (54) dan AP (28) keempatnya merupakan warga Petoran Jebres

"Benar, pada Senin (24/03/2025) sekitar pukul 19.50 WIB, Tim Sparta mengamankan empat warga yang tengah bermain judi kartu remi jenis Cap Sha di salah satu rumah warga di Petoran," kata dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Eratkan Silaturahmi dan Sosialisasi Program Kerja, DSKS Berbagi di PAKYM Solo

Arfian memaparkan, keempat pelaku diamankan oleh Tim Sparta pada saat melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta.

Informasi itu menjelaskan bahwa di sebuah rumah warga di wilayah Petoran, Jebres sedang berlangsung sebuah permainan judi kartu remi dengan taruhan menggunakan uang.

"Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sesampai di lokasi, benar di sebuah rumah salah satu warga terdapat sekumpulan orang yang sedang judi menggunakan kartu remi," imbuhnya.

Sebelumnya, Polresta Solo juga melaksanakan menggelar operasi dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu-Minggu (15-16/3/2025).

Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pemakai narkotika jenis ganja.

Baca Juga: 115 Botol Miras dan Ganja Disita, Operasi KYRD Polresta Solo Gemparkan Akhir Pekan

Keduanya masing-masing inisial AZA (19) warga Wonogiri dan RA (21) warga Pasar Kliwon yang diamankan di daerah Pasar Kliwon dengan barang bukti berupa satu paket ganja.

Selain itu, dalam kegiatan KRYD Polresta Solo dan Polsek Jajaran juga menyita sebanyak 105 botol miras jenis ciu dan 10 botol miras berbagai merk dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Solo.

Penyitaan miras ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kriminalitas serta menjaga ketertiban umum, mengingat konsumsi miras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, menyampaikan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari Intruksi Polda Jateng agar melaksanakan kegiatan KYRD yang berlangsung selama dua hari.

Tim Sparta Polresta Solo mengamankan empat warga Petoran, Kecamatan Jebres, Solo usai kedapatan bermain judi kartu, Senin (24/3/2025) malam. [Dok Humas Polresta Solo]

"Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas Kamtibmas selama Ramadan sekaligus menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025," kata Kompol Edi Hartono.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa upaya ini akan terus ditingkatkan demi memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

"Melihat kedatangan Tim Sparta, para pelaku berusaha melarikan diri, namun Tim Sparta berhasil mengamankannya," ujarnya

Kasat Samapta menambahkan hasil dari interogasi singkat oleh Tim Sparta bahwa mereka mengaku benar telah melakukan permainan judi kartu remi jenis Cap Sha dengan menggunakan taruhan uang.

Menurut pengakuannya, bahwa cara permainan judi tersebut tidak ada bandar, namun dalam satu kali permainan para pelaku pasang taruhan sebesar Rp.5000, siapa yang menang akan mendapatkan taruhan tersebut.

"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 210.000, Uang Tengah/Kalangan Rp. 100.000, 2 buah Kartu Remi dan 3 unit Handphone milik pelaku," urainya.

"Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Polresta Surakarta dan di serahkan ke piket Sat Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," tegasnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. 

Load More