Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 24 Maret 2025 | 20:44 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk pensiunan. [Antara]

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta maksimal H-7 Lebaran 2025.

"Jadi saya sampaikan sebagai berikut. Pertama, agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat 7 hari sebelum idul fitri besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE)," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Wortel, Kubis, hingga Terong Belanda: Pasar Triwindu Gelar Pasar Sayur Gratis!

Load More