SuaraSurakarta.id - Ada sebanyak 10 aduan soal tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan di Posko THR.
Jumlah tersebut, satu aduan dari Sukoharjo, tiga dari Karanganyar dan sisanya dari Kota Solo. Jumlah tersebut menurut jika dibandingkan tahun 2024 lalu yang sampai 19 aduan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan sejak Posko THR dibuka Senin (17/3/2025) kemarin tapi per Jumat (21/3/2025) kemarin sudah ad 10 aduan.
"Dari 10 aduan itu, satu dari Sukoharjo, tiga dari Karanganyar dan selebihnya dari Solo. Memang kita tidak bisa membatasi aduan THR itu hanya dari Solo dan kita buka melayani semua," terangnya saat ditemui, Senin (24/3/2025).
"Posko THR dibuka sampai H+7 lebaran. Mudah-mudahan tidak sebanyak tahun lalu yang sampai 19 aduan," lanjutnya.
Widyastuti menjelaskan intinya dari aduan di Posko THR itu adalah belum dibayarkan. Sesuai regulasi THR dibayarkan itu tujuh hari sebelum lebaran (H-7).
"Kita masih memantau terus. Beberapa perusahaan sudah kita klarifikasi. Intinya THR dibayarkan H-7 lebaran," kata dia.
Meski demikian ada juga beberapa perusahaan yang melaporkan kaitannya setelah THR dibayarkan ada pekerja yang langsung resign (keluar).
"Jadi di sini masalahnya tidak hanya dari pemberi kerja tapi juga dari pekerjanya itu sendiri," ungkap dia.
Baca Juga: Wortel, Kubis, hingga Terong Belanda: Pasar Triwindu Gelar Pasar Sayur Gratis!
Ketika ditanya apakah ada aduan perusahaan yang pembayaran THR dilakukan menyicil, Widyastuti mengaku tidak ada.
"Alhamdulillah, untuk tahun ini tidak ada. Yang tadinya berencana untuk mencicil, namun bisa terselesaikan dan dibayarkan tunai dalam satu kali pembayaran," jelasnya.
Terkait tujuh aduan dari Solo, akan dilakukan inventarisir dan segera diselesaikan. Berharap dengan adanya himbauan tetap akan dibayarkan sebelum hari raya.
"Khusus yang di Solo masih kita inventarisir. Harapan itu bisa dibayarkan sebelum lebaran," sambung dia.
Widyastuti menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayarkan maka itu sebuah ketidakpatuhan.
Nantinya pun akan dilaporkan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Jateng untuk pemberian sanksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi
-
Sampah Pasar Malam Sekaten Menumpuk di Alun-alun Kidul Keraton Solo
-
Tuntas Direnovasi, 10 Warga Wonogiri Kini Dapatkan Rumah Sederhana Layak Huni
-
BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen Ekonomi Kerakyatan
-
Konflik Keraton Solo: Berebut Gamelan Sekaten Berujung Laporan Polisi, Abdi Dalem Ngaku Dikeroyok