Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 24 Maret 2025 | 20:44 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk pensiunan. [Antara]

SuaraSurakarta.id - Ada sebanyak 10 aduan soal tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan di Posko THR.

Jumlah tersebut, satu aduan dari Sukoharjo, tiga dari Karanganyar dan sisanya dari Kota Solo. Jumlah tersebut menurut jika dibandingkan tahun 2024 lalu yang sampai 19 aduan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan sejak Posko THR dibuka Senin (17/3/2025) kemarin tapi per Jumat (21/3/2025) kemarin sudah ad 10 aduan. 

"Dari 10 aduan itu, satu dari Sukoharjo, tiga dari Karanganyar dan selebihnya dari Solo. Memang kita tidak bisa membatasi aduan THR itu hanya dari Solo dan kita buka melayani semua," terangnya saat ditemui, Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Wortel, Kubis, hingga Terong Belanda: Pasar Triwindu Gelar Pasar Sayur Gratis!

"Posko THR dibuka sampai H+7 lebaran. Mudah-mudahan tidak sebanyak tahun lalu yang sampai 19 aduan," lanjutnya.

Widyastuti menjelaskan intinya dari aduan di Posko THR itu adalah belum dibayarkan. Sesuai regulasi THR dibayarkan itu tujuh hari sebelum lebaran (H-7).

"Kita masih memantau terus. Beberapa perusahaan sudah kita klarifikasi. Intinya THR dibayarkan H-7 lebaran," kata dia.

Meski demikian ada juga beberapa perusahaan yang melaporkan kaitannya setelah THR dibayarkan ada pekerja yang langsung resign (keluar). 

"Jadi di sini masalahnya tidak hanya dari pemberi kerja tapi juga dari pekerjanya itu sendiri," ungkap dia.

Baca Juga: Keajaiban Malam Selikuran Keraton Kasunanan Surakarta: Jejak Sejarah dan Makna Mendalam

Ketika ditanya apakah ada aduan perusahaan yang pembayaran THR dilakukan menyicil, Widyastuti mengaku tidak ada.

"Alhamdulillah, untuk tahun ini tidak ada. Yang tadinya berencana untuk mencicil, namun bisa terselesaikan dan dibayarkan tunai dalam satu kali pembayaran," jelasnya.

Terkait tujuh aduan dari Solo, akan dilakukan inventarisir dan segera diselesaikan. Berharap dengan adanya himbauan tetap akan dibayarkan sebelum hari raya.

"Khusus yang di Solo masih kita inventarisir. Harapan itu bisa dibayarkan sebelum lebaran," sambung dia.

Widyastuti menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayarkan maka itu sebuah ketidakpatuhan.

Ilustrasi THR [pixabay]

Nantinya pun akan dilaporkan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Jateng untuk pemberian sanksi.

Load More