SuaraSurakarta.id - Ada sebanyak 10 aduan soal tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan di Posko THR.
Jumlah tersebut, satu aduan dari Sukoharjo, tiga dari Karanganyar dan sisanya dari Kota Solo. Jumlah tersebut menurut jika dibandingkan tahun 2024 lalu yang sampai 19 aduan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan sejak Posko THR dibuka Senin (17/3/2025) kemarin tapi per Jumat (21/3/2025) kemarin sudah ad 10 aduan.
"Dari 10 aduan itu, satu dari Sukoharjo, tiga dari Karanganyar dan selebihnya dari Solo. Memang kita tidak bisa membatasi aduan THR itu hanya dari Solo dan kita buka melayani semua," terangnya saat ditemui, Senin (24/3/2025).
Baca Juga: Wortel, Kubis, hingga Terong Belanda: Pasar Triwindu Gelar Pasar Sayur Gratis!
"Posko THR dibuka sampai H+7 lebaran. Mudah-mudahan tidak sebanyak tahun lalu yang sampai 19 aduan," lanjutnya.
Widyastuti menjelaskan intinya dari aduan di Posko THR itu adalah belum dibayarkan. Sesuai regulasi THR dibayarkan itu tujuh hari sebelum lebaran (H-7).
"Kita masih memantau terus. Beberapa perusahaan sudah kita klarifikasi. Intinya THR dibayarkan H-7 lebaran," kata dia.
Meski demikian ada juga beberapa perusahaan yang melaporkan kaitannya setelah THR dibayarkan ada pekerja yang langsung resign (keluar).
"Jadi di sini masalahnya tidak hanya dari pemberi kerja tapi juga dari pekerjanya itu sendiri," ungkap dia.
Baca Juga: Keajaiban Malam Selikuran Keraton Kasunanan Surakarta: Jejak Sejarah dan Makna Mendalam
Ketika ditanya apakah ada aduan perusahaan yang pembayaran THR dilakukan menyicil, Widyastuti mengaku tidak ada.
"Alhamdulillah, untuk tahun ini tidak ada. Yang tadinya berencana untuk mencicil, namun bisa terselesaikan dan dibayarkan tunai dalam satu kali pembayaran," jelasnya.
Terkait tujuh aduan dari Solo, akan dilakukan inventarisir dan segera diselesaikan. Berharap dengan adanya himbauan tetap akan dibayarkan sebelum hari raya.
"Khusus yang di Solo masih kita inventarisir. Harapan itu bisa dibayarkan sebelum lebaran," sambung dia.
Widyastuti menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayarkan maka itu sebuah ketidakpatuhan.
Nantinya pun akan dilaporkan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Jateng untuk pemberian sanksi.
"Untuk pembinaan dan menghimbau itu dari kita. Soal penjatuhan sanksi itu menjadi ranah Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Jateng. Jadi laporan kita naikan ke provinsi," paparnya.
"Nanti dilihat ketidakpatuhan sampai di mana. Kemudian juga kalau memang kesanggupan dari perusahaan yang bersangkutan bisa membayar maka tidak ada masalah lagi," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, THR juga menjadi hak bagi para pekerja di sektor swasta yang wajib diberikan oleh masing-masing perusahaan. Adapun regulasi mengenai pemberian THR pekerja swasta tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020.
Aturan tersebut menetapkan bahwa karyawan yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional. Sedangkan karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.
Berdsarkan Pasal 81 angka 28 UU Ciptaker yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Apabila terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkan sama sekali, maka pekerja berhak melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta maksimal H-7 Lebaran 2025.
"Jadi saya sampaikan sebagai berikut. Pertama, agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat 7 hari sebelum idul fitri besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE)," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Mudah dan Aman! Kirim THR Lebih Praktis Lewat BRImo
-
Ini Cara Mendapatkan Dana Kaget dan Tips Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Lumayan Bisa Buat Jajan
-
CEK FAKTA: Pembagian THR dan Sembako lewat Tautan di Facebook
-
Viral Banyak Kasus Ormas Minta THR, Apa Fungsi Ormas yang Sebenarnya?
-
TPG Lebaran Tertunda? Ini Langkah Cepat Agar Tunjangan Cair April 2025!
Terpopuler
- Hati-Hati! 5 Merek Teh Celup Favorit Ini Mengandung Mikroplastik
- Bawa DNA Petualang, Siap Goyang Tahta BeAT Street: Suzuki Diam-diam Hadirkan 'Si Gesit' Easy 115
- Karier Buruk Pemain Keturunan Indonesia Jairo Riedewald: Terancam Jadi Pengangguran
- Cara Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK Agar TPG Triwulan I Guru Segera Cair
- Heboh Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Selingkuh, Atalia Praratya: Sekali Keluarga Tetap Keluarga!
Pilihan
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Jadwal Pemain Abroad Indonesia: Jay Idzes, Thom Haye dan Calvin Verdonk Tampil!
-
Tiba-tiba Turun, Daftar Harga BBM Pertamina di SPBU Seluruh Provinsi Indonesia
-
Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
-
Jay Idzes Kembali, Pelatih Venezia Girang dan Ucap Kalimat Ini
Terkini
-
Cerita Pemerhati Budaya Solo Ngalap Berkah Bersama Pengayuh Becak, Tukang Sapu hingga Buruh
-
Lembaga Dewan Adat Keraton Solo Minta Seluruh Pihak Hormati Putusan MA Soal Bebadan
-
Kenakan Rompi Oranye dan Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, FX Rudy: Murni Kasus Politis!
-
Dilepas Ahmad Luthfi, Pemudik Asal Klaten Girang: Mengurangi Beban Kita
-
Anak Presiden RI Kumpul Bareng, Jokowi: Belum Tentu Orang Tuanya Rukun