SuaraSurakarta.id - Ada sebanyak 10 aduan soal tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan di Posko THR.
Jumlah tersebut, satu aduan dari Sukoharjo, tiga dari Karanganyar dan sisanya dari Kota Solo. Jumlah tersebut menurut jika dibandingkan tahun 2024 lalu yang sampai 19 aduan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan sejak Posko THR dibuka Senin (17/3/2025) kemarin tapi per Jumat (21/3/2025) kemarin sudah ad 10 aduan.
"Dari 10 aduan itu, satu dari Sukoharjo, tiga dari Karanganyar dan selebihnya dari Solo. Memang kita tidak bisa membatasi aduan THR itu hanya dari Solo dan kita buka melayani semua," terangnya saat ditemui, Senin (24/3/2025).
"Posko THR dibuka sampai H+7 lebaran. Mudah-mudahan tidak sebanyak tahun lalu yang sampai 19 aduan," lanjutnya.
Widyastuti menjelaskan intinya dari aduan di Posko THR itu adalah belum dibayarkan. Sesuai regulasi THR dibayarkan itu tujuh hari sebelum lebaran (H-7).
"Kita masih memantau terus. Beberapa perusahaan sudah kita klarifikasi. Intinya THR dibayarkan H-7 lebaran," kata dia.
Meski demikian ada juga beberapa perusahaan yang melaporkan kaitannya setelah THR dibayarkan ada pekerja yang langsung resign (keluar).
"Jadi di sini masalahnya tidak hanya dari pemberi kerja tapi juga dari pekerjanya itu sendiri," ungkap dia.
Baca Juga: Wortel, Kubis, hingga Terong Belanda: Pasar Triwindu Gelar Pasar Sayur Gratis!
Ketika ditanya apakah ada aduan perusahaan yang pembayaran THR dilakukan menyicil, Widyastuti mengaku tidak ada.
"Alhamdulillah, untuk tahun ini tidak ada. Yang tadinya berencana untuk mencicil, namun bisa terselesaikan dan dibayarkan tunai dalam satu kali pembayaran," jelasnya.
Terkait tujuh aduan dari Solo, akan dilakukan inventarisir dan segera diselesaikan. Berharap dengan adanya himbauan tetap akan dibayarkan sebelum hari raya.
"Khusus yang di Solo masih kita inventarisir. Harapan itu bisa dibayarkan sebelum lebaran," sambung dia.
Widyastuti menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayarkan maka itu sebuah ketidakpatuhan.
Nantinya pun akan dilaporkan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Jateng untuk pemberian sanksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Tuntas Direnovasi, 10 Warga Wonogiri Kini Dapatkan Rumah Sederhana Layak Huni
-
BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen Ekonomi Kerakyatan
-
Konflik Keraton Solo: Berebut Gamelan Sekaten Berujung Laporan Polisi, Abdi Dalem Ngaku Dikeroyok
-
Panas! Keraton Solo Gelar Dua Kirab Grebeg Mulud Sekaligus, Kubu Purboyo Ungkap Dugaan Sabotase
-
Projek-D Vol.5 Hadirkan Empat Panggung dan Puluhan Musisi di De Tjolomadoe