Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 Maret 2025 | 11:30 WIB
Kuasa hukum korban, Asri Purwati (kiri) saat memberikan keterangan di Satreskrim Polres Karanganyar. [Jatengnews.id]

Hal yang sama dialami Lala yang juga menjadi korban. Dia mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp1,7 miliar.

Terpisah, Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menuturkan saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Jamal, kuasa hukum pelaku dari kantor Firma Hukum Jamal And Partner saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, membenarkan jika kliennya PT alias PSA diamankan oleh Satreskrim Polres Karanganyar.

Jamal menyesalkan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Karanganyar. Pasalnya menurut Jamal, kliennya diamankan dalam kondisi sakit.

Baca Juga: Sempat Buron, Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia Diciduk Tim Resmob Polresta Solo

"Klien saya dijemput paksa. Padahal dalam kondisi sakit. Ini sangat kami sesalkan," dalihnya.

Load More