SuaraSurakarta.id - Menyambut bulan Ramadan 1446 H, Solo Paragon Hotel & Residences menawarkan paket buka puasa bertajuk 'Morocco Iftar'.
Program itu diselenggarakan mulai 1–30 Maret 2025, pukul 17.00 hingga 21.00 WIB di The Coral Restaurant, Solo Paragon Hotel & Residences.
Paket 'Morocco Iftar' Solo Paragon Hotel & Residences menawarkan sajian yang istimewa dengan beragam menu prasmanan, jajanan tradisional, takjil, dan tempat untuk berfoto bernuansa Ramadan.
Dengan menu yang berbeda setiap harinya, tamu dapat menikmati beragam pilihan menu, mulai dari salad, menu utama, gerobak soto, gerobak gorengan, gerobak bubur, gerobak es, gerobak takjil, minuman segar dan aneka kolak, hingga berbagai pilihan masakan Morocco.
Harga paket buka puasa Morocco Iftar Rp 150.000,- nett/orang, dengan penawaran harga early bird Rp 130.000,- nett/orang bagi tamu yang memesan sebelum tanggal 6 Maret 2025.
Untuk anak-anak di bawah usia 4 tahun dapat menikmati secara gratis, dan untuk anak yang berusia 4 - 7 tahun dikenakan harga sebesar Rp 75.000,- nett/orang,
Sedangkan anak di atas usia 8 tahun dikenakan harga normal. Serta kami menawarkan promo spesial selama bulan puasa, beli 10 Morocco Iftar, akan mendapatkan satu Morocco Iftar secara gratis.
"Selain itu, tamu berkesempatan memenangkan Doorprize setiap harinya," kata Mahadewi Lourdes, Marketing Communication Solo Paragon Hotel & Residences, Selasa (4/3/2025).
Solo Paragon Hotel & Residences bekerja sama dengan PT. Mubarak Haramain Utama memberikan kesempatan luar biasa kepada tamu dengan menyediakan Grand Prize berupa umroh gratis dan tiket pulang-pergi ke Singapore.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kabupaten Sukoharjo Senin 3 Maret 2025 Lengkap dengan Doanya
Pemenang dari hadiah tersebut akan diundi menggunakan Guest Comment yang akan disebarkan setiap harinya. Pengundian akan dilaksanakan secara langsung pada tanggal 30 Maret 2025 secara langsung.
"Kami berharap dengan adanya Grand Prize Ibadah Umroh dan tiket pulang-pergi ke Singapore secara gratis dapat mendukung dan memeriahkan acara Morocco Iftar di Solo Paragon Hotel & Residences. PT. Mubarak Haramain Utama merupakan Biro Travel dan Umroh terpercaya di Kota Solo yang berlokasi Kampung Sewu RT 1 RW 6, Jebres, Surakarta," tambah Owner PT. Mubarak Haramain Utama, Muhammad Rofiq Widyawan.
Untuk fasilitas Mushola bagi tamu yang akan menunaikan ibadah sholat Maghrib berada di Basement 1. Mari datang dan nikmati berbuka puasa bersama keluarga, kolega, dan kerabat di Morocco Iftar Solo Paragon Hotel & Residences.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Solo Paragon Hotel & Residences melalui WhatsApp Reservasi di 0811 132 721, atau melalui Email di info@soloparagonhotel.com. Kunjungi juga website kami di www.soloparagonhotel.com dan ikuti kami di Instagram @soloparagon untuk update terbaru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Bisa Beli Motor Berkat Dapur MBG, Penyandang Disabilitas Ini Berdoa Kelak Ketemu Prabowo
-
Kisah Rohmat: Penyandang Disabilitas yang Menemukan Harapan Baru di Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Berkah Makan Bergizi Gratis: Produksi Tempe Ozy di Sukoharjo Melejit 100 Persen
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya