Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo merazia minuman keras (miras) di rumah MZA (27) warga Bibis Baru Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo merazia minuman keras (miras) di rumah MZA (27) warga Bibis Baru Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari.

Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwa MZA menjual minuman keras di rumahnya, Minggu (2/3/2025) atau saat bulan Ramadan.

"Begitu menerima laporan dari masyarakat, regu Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mendatangi rumah MZA," ujar Kompol Arfian mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Selasa (4/3/2025).

Sesampainya di rumah MZA, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa miras jenis ciu ukuran 1,5 liter sebanyak 3 botol dan diamankan ke Mako Polresta Surakarta.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Solo Senin 3 Maret 2025 Lengkap dengan Doanya

"Petugas kemudian mendata penjual miras untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut berupa Tipiring," ucapnya.

Kasat Samapta menambahkan patroli tim sparta telah melakukan kegiatan kepolisian dalam rangka menciptakan situasi harkamtibmas di bulan Ramadhan.

"Selama Ramadan situasi kamtibmas kita upayakan aman dan kondusif serta melakukan antisipasi tindak kejahatan di tengah masyarakat," bebernya.

Kompol Arfian menegaskan, sesuai dengan penekanan Kapolresta Surakarta agar seluruh jajaran menindak tegas penyakit masyarakat, salah satunya minuman keras.

"Alhamdulillah dengan dukungan masyarakat, kami bisa menertibkan peredaran miras," pungkasnya.

Baca Juga: Pantau Titiknya Lur! Pemkot Solo Siapkan Pasar Murah Selama Ramadan

Load More