SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Wonogiri menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi di salah sebuah cafe di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Minggu (23/2/2025), tersangka dibekuk berinisial RKS (22) warga asal Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Wakapolres Kompol Parwanto, menjelaskan, penangkapan pria yang berdomisili di Bangunharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta itu, dilakukan atas informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran obat daftar G.
"Sebelum itu, kami lebih dulu mengamankan seorang wanita berinisial Ai di depan Toko Indomart depan RSUD Wonogiri. Saat dilakukan interogasi, AI, mengaku membeli obat ddaftar G sebanyak 1 klip dari tersangka," kata Kompol Parwanto.
Tim Opsnal Resnarkoba yang turun melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap RKS di salah sebuah cafe di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.
Saat dilakukan pemeriksaan, keberadaannya di cafe tersebut dalam upaya melakukan penjualan pil koplo yang masuk dalam jenis obat terlarang kategori daftar G, kepada teman-temannya. Untuk penanganan kasusnya, kini RKS ditahan guna menjalani pemeriksaan.
Dalam kegiatan KRYD tersebut, jajaran Satres Narkoba Polres Wonogiri, juga berhasil mengamankan seorang pria asal Gayamsari, Semarang, Jateng, yang menjadi tersangka kasus transaksi narkoba jenis sabu.
Tersangka pelaku, pria berinisial RS (26), diamankan di tepi Jalan Kampung Sanggrahan, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Saat diinterograsi petugas, RS. mengaku baru saja mengambil sabu pesanananya dari seseorang yang tidak dikenal. Ketika digeledah, didapati 1 paket sabu di kantong jaketnya. Untuk penanganan lebih lanjut, pelaku kini ditahan di Polres Wonogiri.
Baca Juga: Laporan Warga Jadi Petunjuk, Pesta Sabu di Sragen Digerebek Polisi
Kepadanya dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Polsek Kartasura Gelar Patroli Balap Liar dan Knalpot Brong, 15 Motor Diamankan
-
Jurus Jokowi di Isu Ijazah Palsu: Kalau Gaduh Terus, Saya yang Untung!
-
Jokowi Ditinggal? Manuver Cerdik Megawati Dukung Prabowo Usai Hasto Dapat Amnesti
-
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Kristiyanto Terima Amnesti, Ini Komentar Jokowi
-
Politisi PDIP Sebut Pemilu Raya PSI 'Sepak Bola Gajah', Ini Komentar Tegas Jokowi