SuaraSurakarta.id - Polres Boyolali memastikan tawuran antarremaja yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Mojosongo bukan merupakan kasus klitih.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto.
"Bukan kasus klitih, tapi perkelahian atau tawuran yang melibatkan beberapa orang dari dua kelompok. Setelah dilakukan pendalaman kami berhasil mengamankan beberapa pelaku," kata Rosyid melansir ANTARA, Rabu (29/1/2025).
Ia mengatakan ada empat tersangka yang terindikasi melakukan pengeroyokan, di mana tiga di antaranya masih anak-anak berusia di bawah 17 tahun.
Baca Juga: Pengelola SPPG di Boyolali Anggarkan Rp 1,2 miliar Per Bulan untuk Makan Bergizi Gratis
Akibat kejadian tersebut, satu korban yang juga pelaku mengalami luka akibat senjata tajam di bagian pinggang.
Pada kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga senjata tajam yang dibeli melalui toko daring atau online.
"Kemudian senjata tajam tersebut disembunyikan di rumah salah satu tersangka," jelas dia.
Ia mengatakan dari hasil pengamatan dan pengembangan yang dilakukan di lapangan, kasus pengeroyokan tersebut juga melibatkan beberapa kelompok lain.
"Saat ini juga sedang kami buru," tegas Kapolres.
Baca Juga: Tantang di Instagram, Dua Kelompok Nyaris Duel di Karanganyar Dibubarkan Polisi, 7 Orang Ditangkap
Ia mengatakan penyebab tawuran yakni karena saling menantang di media sosial.
"Saat ini sudah dipantau dan dimonitor oleh patroli cyber yang melibatkan humas dengan reskrim. Ini sedang kami kejar juga (pihak lain yang terlibat)," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, sebetulnya antara pelaku dengan korban tidak ada masalah.
"Mereka memberikan support ke anggotanya apabila melakukan tawuran dengan kelompok lain, eksistensi saja yang muncul, tidak berkaitan dengan ekonomi, peredaran miras atau narkoba. Hanya eksistensi kelompok yang coba dimunculkan," ujar dia.
Sementara itu, dikatakannya, sanksi hukuman yang dikenakan kepada para pelaku tawuran yakni Pasal 170 ayat dua KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Maksimal ancaman tujuh tahun, tapi anak-anak hanya sepertiganya, jadi maksimal empat tahun," paparnya.
Berita Terkait
-
Polisi Sita Celurit Emas, Bongkar Rencana Tawuran Berdarah di Jakarta Pusat
-
Polisi Tutup Jembatan di Cipinang Muara Antisipasi Tawuran Berdarah di Jatinegara
-
Dunia Anonim: Perlindungan Emosi atau Bahaya Tersembunyi?
-
Tantangan Pengasuhan di Era Digital: Remaja Lebih Percaya Konten Kreator, Orangtua Harus Apa?
-
Ulasan Novel Athala: Menyingkap Rahasia Kelam Kehidupan Remaja
Terpopuler
- Dokter Richard Lee Dikonfirmasi Mualaf, Istri Sempat Kasih Peringatan: Aku Kurang Setuju...
- Akui Tak Nyaman, Reaksi Netizen Malaysia Lihat Foto Gibran Blonde Jadi Sorotan: Baru Kali Ini Wapres Diginiin..
- Keputusan Mualaf Ditentang Keluarga, Richard Lee Tak Peduli: Saya Gak Perlu Izin Orangtua
- Diduga Sindir Desy Ratnasari Eks Pacar Irwan Mussry, Adab Maia Estianty Jadi Perbincangan
- Beda Kekayaan Ririn Dwi Ariyanti vs Jonathan Frizzy yang Lamaran
Pilihan
-
Rizky Ridho Catatkan Rekor di Liga 1, Kirim Persaingan untuk Mees Hilgers dan Jay Idzes?
-
Dari Wardah Hingga Kahf: 14 Brand Kecantikan di Bawah Naungan PT Paragon Milik Nurhayati Subakat
-
Ancaman Buaya di Tengah Banjir, Disdamkartan Kutim Siaga 24 Jam
-
Nusron Wahid Copot 6 Pejabat yang Terbitkan SHGB Pagar Laut Anak Usaha PIK 2
-
KGPAA Mangkunegara X Temui Jokowi, Serahkan Undangan Penting Ini
Terkini
-
Muncul Usulan Kongres PDIP Digelar di Solo, Sinyal Jokowi Ketua Umum Menguat?
-
Usulan Kongres Digelar di Kota Kelahiran Jokowi, Sekretaris PDIP Solo Beri Lampu Hijau
-
KGPAA Mangkunegara X Temui Jokowi, Serahkan Undangan Penting Ini
-
Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo Makin Tak Jelas, Kajari Solo Justru Bungkam
-
Kejari Boyolali Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Pegawai Puskesmas