Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 14 Januari 2025 | 18:56 WIB
Gubernur Jateng terpilih Ahmad Lutfhi. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mencabut gugatan sengketa di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gubernur Jateng terpilih Ahmad Lutfhi pun buka suara terkait pencabutan oleh paslon 01 ke soal sengketa Pilgub Jateng.

Lutfhi menyebut masalah ini biar diserahkan ke MK dulu, karena memang perlu proses.

"Kita serahkan ke MK dulu. Kan MK belum ada, pencabutannya kan berproses di MK," terangnya saat ditemui usai bertemu Presiden ke-7 Jokowi, Selasa (14/1/2024).

Baca Juga: Doakan Ahmad Luthfi Jadi Gubernur yang Amanah, Menag: Beliau Sahabat Saya

Mantan Kapolda Jateng itu akan menunggu hasil dari MK soal pencabutannya itu sah atau tidak.

Kalau sudah MK nanti menetapkan terkait sah pencabutannya itu mungkin ditindaklanjuti oleh KPU. Baru dilakukan penetapan, sabar saja nunggu tanggal mainnya," jelas dia. 

Lutfhi berencana akan bertemu dengan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi setelah masalah ini selesai nanti.

Sejauh ini dirinya mengaku belum ada komunikasi apalagi setelah pencabutan gugatan.

"Belum, belum. Nanti ketemu. Belum (komunikasi sama Andika pencabutan," paparnya.

Baca Juga: Ahmad Luthfi: Jateng Percontohan Unit Layanan Disabilitas Nasional

Ahmad Lutfhi pun siap koordinasi dengan Andika-Hendi untuk Jateng ke depannya. Nanti kalau ada yang baik maka akan diambil.

"Oh senang sekali. Ada yang baik kita ambil, mungkin dari Pak Andika yang kemarin program-program pada saat debat dan lain sebagainya itu baik untuk masyarakat, kita kolaborasikan jadi satu untuk jadi yang terbaik untuk wilayah Jateng," tandas dia.

"Semuanya (akan dirangkul). Semua dirangkul, kan kita ngemong," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More