SuaraSurakarta.id - Jajaran Satlantas Polresta Solo gencar melakukan sosialisasi tentang pengaturan dan pembatasan angkutan barang saat libur panjang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau nataru.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, dan 22/PKT/Db/2024 yang diterbitkan pada tanggal 6 Desember 2024 yang lalu ini, tentang pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang Nataru.
Seperti yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polresta Surakarta ini. Sejumlah petugas yang merupakan anggota dari Satgas Preemtif dan Preventif Operasi Lilin Candi 2024 ini melakukan sosialisasi kepada sejumlah kendaraan angkut yang kebetulan melintas di jalur nasional.
Kastlantas Kompol Agung Yudiawan, mengatakan, sosialisasi diprioritaskan kepada para pengguna jalan terutama truk angkutan barang.
Petugas juga pro aktif dengan mengunjungi sejumlah pelaku usaha maupun penggerak ekonomi lainnya yang menggunakan kendaraan angkut barang sebagai sarana pengiriman dan distribusi logistik.
"Khususnya bagi mereka yang jangkauannya lintas kota maupun provinsi. Karena pembatasan operasional ini juga mencapup jalan tol maupun non tol," kata Agung mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (26/12/2024).
Lebih lanjut Kompol Agung menuturkan, pengaturan tersebut meliputi pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Sedangkan angkutan barang yang tidak dibatasi diantaranya adalah kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, kendaraan pengangkut Sembako serta sepeda motor mudik gratis.
"Namun demikian, kendaraan diwajibkan melengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan," imbuhnya.
Baca Juga: Cek Kesiapan Armada di Terminal Tirtonadi Solo, Ini Kata Kapolri
Adapun pembatasan jam operasional terbagi menjadi dua. Untuk jalan tol diberlakukan mulai tanggal 20 Desember 2024 pukul 00.00 Wib sampai 22 Desember 2024 pukul 24.00 Wib., tanggal 24 Desember 2024 pukul 00.00-24.00 Wib, 26 Desember 2024 pukul 06.00 Wib sampai 29 Desember 2024 pukul 24.00 Wib dan 1 Januari 2025 pukul 06.00-24.00 Wib.
Sedangkan non jalan tol, pembatasan diberlakukan mulai tanggal mulai dari 20-22 Desember 2024, 24 Desember 2024, dan 26-29 Desember 2024 mulai pukul 05.00-22.00 Wib.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Persis Solo Tunggak Sewa Stadion Manahan Rp 3,21 Miliar, BRM Kusumo Putro: Ini Memalukan!
-
Kendal Tornado FC Jamu Persebaya di Stadion Sriwedari Tanpa Penonton Umum
-
Wali Kota Solo Minta Persis Segera Lunasi Tunggakan Sebesar Rp3,21 Miliar
-
Hasil Porprov Jateng 2026: Tumbang dari Semarang, Tim Softball Solo Sabet Medali Perak
-
Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi