Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 18 Desember 2024 | 17:20 WIB
Polisi berhasil menangkap delapan orang buntut kasus pengeroyokan pada anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali. [Dok Humas Polres Boyolali]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Boyolali kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bocah di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro.

Kali ini, ada lima ibu-ibu atau emak-emak yang giliran menyandang status sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya mengantongi bukti yang cukup atas penganiayaan kepada KM (12).

"Ya, lima orang yang kemarin kita panggil sebagai saksi, kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Joko Purwadi, Rabu (19/12/2024).

Baca Juga: UPDATE Pengeroyokan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Polisi Periksa 5 Saksi Baru

Dijelaskan, sebelum menetapkan lima emak ini sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan gelar perkara.

Polisi juga telah mengantongi alat bukti dan barang bukti untuk menjadikan kelima emak-emak ini sebagai tersangka.

Dimana, kelima emak-emak itu terlibat secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban.

Berdasarkan keterangan saksi dan fakta, kelima emak itu ada yang menampar, menendang, menginjak hingga menjambak korban.

"Perbuatannya sama, kekerasan secara bersama-sama terhadap anak. Pasal yang disangkakan juga sama dengan delapan  tersangka sebelumnya, karena masih dalam satu peristiwa," paparnya.

Baca Juga: Kasus Keponakan Bakar Paman di Boyolali, Korban Dilahap Api Saat Salat Maghrib

Load More