SuaraSurakarta.id - Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono mengungkap peran masing-masing kasus pengeroyokan bocah 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali.
Diberitakan Suara.com sebelumnya, korban berinisial KM jadi bulan-bulanan tetangganya sendiri usai dituduh mencuri celana dalam.
Budi Adhy memaparkan, hasil pemeriksaan, peran tersangka ada yang memukul dengan tangan kosong kena muka dan pipi.
Kemudian tersangka juga ada yang menendang, serta ada yang menjepit jari kaki kiri korban dengan tang.
"Penyidik juga sudah meminta visum et repertum dari RS Waras- Wiris dan RS Muwardi," kata Budi, Sabtu (14/12/2024).
Budi Adhy Buono menjelaskan, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (17/11/2024).
Saat itu, korban dipanggil oleh ketua RT setempat untuk mengklarifikasi dugaan pencurian pakaian dalam milik warga. Awalnya, korban membantah, tetapi akhirnya mengakui perbuatannya di rumah salah satu warga.
Keesokan harinya, Senin (18/11/2024), korban bersama pelapor mendatangi rumah salah satu warga. Di sana, telah berkumpul sejumlah orang, termasuk para tersangka.
Saat korban berusaha meminta maaf, tersangka berinisial AG justru memulai penganiayaan dengan memukul korban sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Keren Lur! Lomba Mural Ceria di Boyolali, Ekspresikan Diri dan Usir Korupsi
Aksi ini diikuti oleh tersangka lainnya yang menampar, menendang, hingga menjepit jari kaki korban dengan tang.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan bengkak pada jari kaki kiri. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Boyolali.
"Proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Kami juga mendalami potensi keterlibatan pelaku lain," ujar AKBP Budi.
Polres Boyolali telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana pendek warna abu-abu, kaus abu-abu, sarung, tang hijau bermotif garis kuning.
Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
7 Fakta Kasus Ayah di Klaten Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Selama 14 Tahun
-
Jadwal Imsak Surakarta 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sragen Minggu 22 Februari Lengkap dengan Doa
-
Tim Sparta Polresta Solo Gagalkan Perang Sarung, 9 Remaja Diamankan di Dua Lokasi Berbeda
-
Rapor Setahun Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Pemerhati Jateng: Pembangunan Harus Berkelanjutan