SuaraSurakarta.id - Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono mengungkap peran masing-masing kasus pengeroyokan bocah 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali.
Diberitakan Suara.com sebelumnya, korban berinisial KM jadi bulan-bulanan tetangganya sendiri usai dituduh mencuri celana dalam.
Budi Adhy memaparkan, hasil pemeriksaan, peran tersangka ada yang memukul dengan tangan kosong kena muka dan pipi.
Kemudian tersangka juga ada yang menendang, serta ada yang menjepit jari kaki kiri korban dengan tang.
Baca Juga: Keren Lur! Lomba Mural Ceria di Boyolali, Ekspresikan Diri dan Usir Korupsi
"Penyidik juga sudah meminta visum et repertum dari RS Waras- Wiris dan RS Muwardi," kata Budi, Sabtu (14/12/2024).
Budi Adhy Buono menjelaskan, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (17/11/2024).
Saat itu, korban dipanggil oleh ketua RT setempat untuk mengklarifikasi dugaan pencurian pakaian dalam milik warga. Awalnya, korban membantah, tetapi akhirnya mengakui perbuatannya di rumah salah satu warga.
Keesokan harinya, Senin (18/11/2024), korban bersama pelapor mendatangi rumah salah satu warga. Di sana, telah berkumpul sejumlah orang, termasuk para tersangka.
Saat korban berusaha meminta maaf, tersangka berinisial AG justru memulai penganiayaan dengan memukul korban sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Mobil Terbakar di Tol Boyolali, 4 Orang Lolos dari Maut
Aksi ini diikuti oleh tersangka lainnya yang menampar, menendang, hingga menjepit jari kaki korban dengan tang.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan bengkak pada jari kaki kiri. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Boyolali.
"Proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Kami juga mendalami potensi keterlibatan pelaku lain," ujar AKBP Budi.
Polres Boyolali telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana pendek warna abu-abu, kaus abu-abu, sarung, tang hijau bermotif garis kuning.
Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Siswa Babak Belur Dianiaya di WC Sekolah, Anggota DPRD Geram Kasus Bullying hingga Ultimatum Pihak SMA 70 Jakarta
-
Kenali Penyebab Nyeri Pada Bahu, IDI Kabupaten Boyolali Berikan Informasi Pengobatan
-
Cara Gibran Rakabuming Pimpin Rapat dengan Menteri Disorot: Latihan Membaca Kayak Bocah SD
-
Tewaskan Satu Warga, Ikut Investigasi Kasus Brutalitas TNI Serbu Kampung di Deli Serdang, Ini Alasan LPSK!
-
Viral Pengantin Boyolali Bikin Underpass Demi Nikah di Tengah Jalan, Warganet: Hanya Orang Berkuasa...
Terpopuler
- Tokoh NU Ini Skakmat Gus Miftah: Kalau Tak Berilmu, Jangan Ceramah
- Didikan di Pondok Pesantren Gus Miftah Dinilai Melestarikan Perbudakan
- Ancaman Terkait Gus Miftah Jadi Kenyataan, Video Aib Clara Shinta Kini Disebar
- Perantau dari Sumatera, Adab Gus Miftah Dirikan Ponpes Ora Aji dan Masjid Jadi Sorotan Tetangga
- Ingin Nikmati Hidup Bareng Jessica Iskandar dan Ketiga Anaknya, Vincent Verhaag Ogah Tambah Momongan
Pilihan
-
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
-
Kronologi Kecelakaan di Depan Pasar Jongke Solo, Mobil Pajero Sport Sempat....
-
Tingkat Kemiskinan Tinggi, Jawa Tengah Juga Juara soal Pemberian Upah Paling Murah se-RI
-
Inovasi Pelestarian Budaya: Proyek Virtual Tur di Museum Basoeki Abdullah
-
Alasan Gus Miftah Gondrong: Ternyata Rambutnya Pernah...
Terkini
-
8 Tim Ikuti 3Second Futsal Super Cup, Pemanasan Jelang PFL 2025
-
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Porak-porandakan Wonogiri, Pohon Tumbang Tutup Jalan Utama
-
Mengapa Natal Diperingati Setiap 25 Desember? Ini Sejarahnya
-
Kronologi Kecelakaan di Depan Pasar Jongke Solo, Mobil Pajero Sport Sempat....
-
Braakk! Pajero Sport Tabrak Pemotor di Depan Pasar Jongke, Satu Orang Tewas