Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:44 WIB
Polisi menangkap delapan orang buntut kasus main hakim anak di bawah umur di Boyolal. [Dok Polres Boyolali]

Selain menangkap delapan tersangka, Polres Boyolali telah menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu diantaranya celana pendek warna abu-abu, kaus abu-abu, sarung, tang hijau bermotif garis kuning.

4. Hukuman Berat

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Mobil Terbakar di Tol Boyolali, 4 Orang Lolos dari Maut

Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Langkah tegas Polres Boyolali dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Load More