Polisi menangkap delapan orang buntut kasus main hakim anak di bawah umur di Boyolal. [Dok Polres Boyolali]
Selain menangkap delapan tersangka, Polres Boyolali telah menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu diantaranya celana pendek warna abu-abu, kaus abu-abu, sarung, tang hijau bermotif garis kuning.
4. Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Langkah tegas Polres Boyolali dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Momen SBY Melukis Sungai Bengawan Solo, Berhenti Karena Hujan Deras Turun
-
Viral Duel Parang di Pasar Klitikan Solo: 5 Fakta Mengejutkan, Korban Luka Parah di Wajah
-
Pasbata Sebut Saiful Mujani Offside, Pikirannya Bisa Berbahaya Seperti Ideologi PKI
-
Viral Rumah Jokowi dengan Tembok Ratapan Solo Muncul di Game Roblox
-
Siswa SMP di Sragen Tewas di Kamar Mandi Sekolah, Ini 7 Fakta Terbaru yang Terungkap