Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 26 November 2024 | 12:56 WIB
Seorang ibu rumah tangga berinisial SS (52) dan anaknya JD (24) warga Jebres Solo bakal melaporkan seorang selebgram berinisial NLBN (26) asal Jawa Timur ke Polresta Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

"13 November pengacaranya dan pelakor ini membuat konferensi pers, dan meminta ganti rugi sebesar Rp750 juta," imbuhnya.

Pada 17 November, kliennya mendapat surat somasi pertama untuk membuat video permintaan maaf dan ganti rugi kontrak senilai Rp750 juta.

"22 November somasi kedua, tapi tidak kita tanggapi, karena ini aneh. Ibu SS dan anaknya sebenarnya korban tapi dibalik menjadi pelaku, padahal pelakor ini yang memulai awal dari masalah ini," papar dia.

Indah menduga sejak awal sebelum adanya laporan ke Polsek Ngemplak ada unsur pemerasan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Solo Mendadak Tes Urin Seluruh Anggota, Begini Hasilnya

"Kami menunggu tindak lanjut Polsek Ngemplak dalam perkara ini, kami belum menerima SPDP. Saya tanya ke penyidik mengenai pengenaan pasalnya, dan ternyata pasalnya telah dihapus, Pasal 310-315 pencemaran nama naik, dan di dalam surat panggilan tidak disebutkan pasal yang dilanggar hanya panggilan klarifikasi," tandasnya.

Indah menambahkan langkah yang akan dilakukan yakni dengan melaporkan AD dan NLBN ke Polresta Solo dengan perbuatan tidak menyenangkan. Sudah disiapkan bukti-bukti vulgar antara pelakor NLBN dengan AD suami SS.

"Kedua tentang intimidasi dan ancaman yang dialami klien kami," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Aksi Ngebut di Solo Berujung Apes, Pemuda Sleman Ternyata Kepergok Bawa Sabu

Load More