Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 18 November 2024 | 11:13 WIB
Dua ekskavator disita Polda Jateng di lokasi pertambangan galian C di Klaten, Minggu (17/11/2024). [ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng]

SuaraSurakarta.id - Polda Jateng menindak satu perusahaan tambang ilegal yang melakukan aktivitas pertambangan galian golongan C di wilayah Jatinom, Kabupaten Klaten.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penindakan yang dilakukan pada 6 November 2024 tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan ilegal.

"Dari penyelidikan diketahui aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi ternyata dilakukan di luar koordinat wilayah izin usaha pertambangan yang ditentukan," kata Arif, Senin (18/11/2024).

Perusahaan tambang tersebut, lanjut dia, menambang galian golongan C jenis pasir dan batu.

Baca Juga: Hujan Angin Hantam 12 Desa di Klaten, Sejumlah Pohon Tumbang dan Rumah Rusak

Dalam operasinya, kata dia, perusahaan tersebut menjual langsung hasil tambang ke konsumen di lokasi penambangan.

Selain itu, hasil tambang juga dijual ke sejumlah depo penampungan di wilayah Klaten.

"Hasil tambang berupa pasir dijual dengan harga Rp550 ribu per truk dan batu sebesar Rp350 ribu per truk.," paparnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua ekskavator, catatan penjualan, serta sejumlah dokumen perizinan.

Ia menambahkan pendalaman penyidikan masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli serta Dinas ESDM Jawa Tengah. [ANTARA]

Baca Juga: Polresta Solo Sita Ribuan Knalpot Brong Periode Januari Hingga Oktober 2024

Load More