SuaraSurakarta.id - Bea Cukai Solo digugat praperadilan terkait dengan pemeriksaan terhadap tas mewah yang digunakan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Gugatan itu dilakukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Solo.
Sidang perdana gugatan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (14/11/2024) pagi.
Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi menjelaskan gugatan ini dipicu oleh video viral yang menunjukkan Kaesang menenteng tas mewah di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, sekitar September 2023.
Arif menyebut bahwa dalam video itu, tidak jelas apakah tas tersebut dibeli di luar negeri atau sudah lama dimiliki Kaesang.
"Maksud dari gugatan ini adalah agar Bea Cukai Solo memeriksa tas tersebut. Karena, kan, setiap orang dari luar negeri yang membawa barang harus membayar bea cukai, termasuk para TKI dan pelancong," kata Arif Sahudi kepada awak media termasuk Suara.com di Solo, Kamis (14/11/2024).
Dikatakan, persidangan praperadilan ini tetap berlangsung meskipun Bea Cukai Solo tidak hadir. Pihak Bea Cukai Solo mengirim surat yang menyatakan akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dan dijadwalkan akan hadir pada persidangan berikutnya, 5 Desember 2024.
Arif menegaskan, gugatan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan Bea Cukai Solo atau Kaesang Pangarep.
"Kami hanya ingin ketertiban aturan. Siapa pun yang membawa barang dari luar negeri harus membayar bea cukai. Apalagi, saat ini pemerintah membutuhkan pemasukan yang cukup besar. Ya, ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Kementerian Keuangan," tambah Arif.
Baca Juga: Jokowi Ajak Respati Ardi-Astrid Widayani Blusukan di Pasar Klitikan Notoharjo, Jadi Buruan Foto
Saat ditanya apakah pihaknya telah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Bea Cukai Solo, Arif menyatakan tidak ada komunikasi sebelumnya. Pihaknya mengharapkan tindakan dari Bea Cukai Solo atas video yang sempat viral tersebut.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Solo, Reni mengonfirmasi, saat ini Bea Cukai Solo sedang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kantor Pusat Bea Cukai, serta Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti gugatan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Peduli Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bangun Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Dari UMKM hingga Pekerja Migran, Ini 8 Kontribusi BRI untuk Indonesia
-
Hujan Uang di Klaten! Pengunjung Rebutan Segepok Rupiah dari Atas Flying Fox
-
BRI Peduli Respons Cepat Gempa Flores, Bantuan Disalurkan ke Maumere dan Mbay
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu