SuaraSurakarta.id - Bea Cukai Solo digugat praperadilan terkait dengan pemeriksaan terhadap tas mewah yang digunakan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Gugatan itu dilakukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Solo.
Sidang perdana gugatan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (14/11/2024) pagi.
Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi menjelaskan gugatan ini dipicu oleh video viral yang menunjukkan Kaesang menenteng tas mewah di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, sekitar September 2023.
Baca Juga: Jokowi Ajak Respati Ardi-Astrid Widayani Blusukan di Pasar Klitikan Notoharjo, Jadi Buruan Foto
Arif menyebut bahwa dalam video itu, tidak jelas apakah tas tersebut dibeli di luar negeri atau sudah lama dimiliki Kaesang.
"Maksud dari gugatan ini adalah agar Bea Cukai Solo memeriksa tas tersebut. Karena, kan, setiap orang dari luar negeri yang membawa barang harus membayar bea cukai, termasuk para TKI dan pelancong," kata Arif Sahudi kepada awak media termasuk Suara.com di Solo, Kamis (14/11/2024).
Dikatakan, persidangan praperadilan ini tetap berlangsung meskipun Bea Cukai Solo tidak hadir. Pihak Bea Cukai Solo mengirim surat yang menyatakan akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dan dijadwalkan akan hadir pada persidangan berikutnya, 5 Desember 2024.
Arif menegaskan, gugatan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan Bea Cukai Solo atau Kaesang Pangarep.
"Kami hanya ingin ketertiban aturan. Siapa pun yang membawa barang dari luar negeri harus membayar bea cukai. Apalagi, saat ini pemerintah membutuhkan pemasukan yang cukup besar. Ya, ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Kementerian Keuangan," tambah Arif.
Baca Juga: Progres Pembangunan Rutan Solo Capai 55%, Siap-siap Pindah Rumah Tahanan Baru!
Saat ditanya apakah pihaknya telah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Bea Cukai Solo, Arif menyatakan tidak ada komunikasi sebelumnya. Pihaknya mengharapkan tindakan dari Bea Cukai Solo atas video yang sempat viral tersebut.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Solo, Reni mengonfirmasi, saat ini Bea Cukai Solo sedang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kantor Pusat Bea Cukai, serta Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti gugatan ini.
Berita Terkait
-
Lagi Ramai Isu Jadikan Vanessa Nabila Wanita Simpanan, Ahmad Luthfi Kedapatan Didukung Kaesang Sebagai Cagub
-
Terbukti Efektif! Legenda Timnas Indonesia Ungkap Senjata Mematikan Kalahkan Jepang
-
Bukan Hermes, Harga Tas Nagita Slavina Bikin Publik Melongo: Itu Rumah Bersubsidi Ya?
-
Tenteng Hermes Ratusan Juta, Angelina Sondakh Disarankan Pakai Produk UMKM: Lebih Keren
-
KPK Kalah di Praperadilan dari Paman Birin, Anggota Komisi III: Itu Menjadi Koreksi
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Kesetiaan Cinta Ahmad Luthfi dan Pesan Amanah dari Mendiang Sang Istri
-
Tas Mewah Kaesang Pangarep Dipertanyakan, LP3HI dan MAKI Gugat Bea Cukai Solo
-
Rokok Polos Ancam Ribuan Pekerja! Petani, Buruh dan Akademisi Bersuara
-
SK Dinilai Langgar Undang-undang, Sayap PPP Laporkan Menteri Hukum ke Prabowo Subianto
-
Kebijakan Kemasan Polos: Ancaman Besar bagi Ekonomi Petani Tembakau Jateng