SuaraSurakarta.id - Bea Cukai Solo digugat praperadilan terkait dengan pemeriksaan terhadap tas mewah yang digunakan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Gugatan itu dilakukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Solo.
Sidang perdana gugatan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (14/11/2024) pagi.
Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi menjelaskan gugatan ini dipicu oleh video viral yang menunjukkan Kaesang menenteng tas mewah di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, sekitar September 2023.
Arif menyebut bahwa dalam video itu, tidak jelas apakah tas tersebut dibeli di luar negeri atau sudah lama dimiliki Kaesang.
"Maksud dari gugatan ini adalah agar Bea Cukai Solo memeriksa tas tersebut. Karena, kan, setiap orang dari luar negeri yang membawa barang harus membayar bea cukai, termasuk para TKI dan pelancong," kata Arif Sahudi kepada awak media termasuk Suara.com di Solo, Kamis (14/11/2024).
Dikatakan, persidangan praperadilan ini tetap berlangsung meskipun Bea Cukai Solo tidak hadir. Pihak Bea Cukai Solo mengirim surat yang menyatakan akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dan dijadwalkan akan hadir pada persidangan berikutnya, 5 Desember 2024.
Arif menegaskan, gugatan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan Bea Cukai Solo atau Kaesang Pangarep.
"Kami hanya ingin ketertiban aturan. Siapa pun yang membawa barang dari luar negeri harus membayar bea cukai. Apalagi, saat ini pemerintah membutuhkan pemasukan yang cukup besar. Ya, ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Kementerian Keuangan," tambah Arif.
Baca Juga: Jokowi Ajak Respati Ardi-Astrid Widayani Blusukan di Pasar Klitikan Notoharjo, Jadi Buruan Foto
Saat ditanya apakah pihaknya telah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Bea Cukai Solo, Arif menyatakan tidak ada komunikasi sebelumnya. Pihaknya mengharapkan tindakan dari Bea Cukai Solo atas video yang sempat viral tersebut.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Solo, Reni mengonfirmasi, saat ini Bea Cukai Solo sedang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kantor Pusat Bea Cukai, serta Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti gugatan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Ahli Waris Protes Keras Rencana Revitalisasi Kawasan Sriwedari, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
-
Duh! Viral Warung Bakso di Klaten Kenakan Tarif AC ke Pembeli
-
Kisah Warga Jatirejo Solo: Bertahun-tahun Hidup Berdampingan dengan Bau Menyengat TPA Putri Cempo
-
Duh! Solo Terancam Krisis Guru Parah: 154 Non-ASN Terancam Diberhentikan, 250 Guru PNS Pensiun
-
Perkuat Wawasan Industri, Sekolah Vokasi UNS Undang Mohammed Aden Suryana Jadi Dosen Tamu