SuaraSurakarta.id - Bea Cukai Solo digugat praperadilan terkait dengan pemeriksaan terhadap tas mewah yang digunakan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Gugatan itu dilakukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Solo.
Sidang perdana gugatan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (14/11/2024) pagi.
Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi menjelaskan gugatan ini dipicu oleh video viral yang menunjukkan Kaesang menenteng tas mewah di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, sekitar September 2023.
Arif menyebut bahwa dalam video itu, tidak jelas apakah tas tersebut dibeli di luar negeri atau sudah lama dimiliki Kaesang.
"Maksud dari gugatan ini adalah agar Bea Cukai Solo memeriksa tas tersebut. Karena, kan, setiap orang dari luar negeri yang membawa barang harus membayar bea cukai, termasuk para TKI dan pelancong," kata Arif Sahudi kepada awak media termasuk Suara.com di Solo, Kamis (14/11/2024).
Dikatakan, persidangan praperadilan ini tetap berlangsung meskipun Bea Cukai Solo tidak hadir. Pihak Bea Cukai Solo mengirim surat yang menyatakan akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dan dijadwalkan akan hadir pada persidangan berikutnya, 5 Desember 2024.
Arif menegaskan, gugatan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan Bea Cukai Solo atau Kaesang Pangarep.
"Kami hanya ingin ketertiban aturan. Siapa pun yang membawa barang dari luar negeri harus membayar bea cukai. Apalagi, saat ini pemerintah membutuhkan pemasukan yang cukup besar. Ya, ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Kementerian Keuangan," tambah Arif.
Baca Juga: Jokowi Ajak Respati Ardi-Astrid Widayani Blusukan di Pasar Klitikan Notoharjo, Jadi Buruan Foto
Saat ditanya apakah pihaknya telah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Bea Cukai Solo, Arif menyatakan tidak ada komunikasi sebelumnya. Pihaknya mengharapkan tindakan dari Bea Cukai Solo atas video yang sempat viral tersebut.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Solo, Reni mengonfirmasi, saat ini Bea Cukai Solo sedang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kantor Pusat Bea Cukai, serta Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti gugatan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang
-
Gibran Terseret Pusaran Takhta? Hangabehi Bongkar Fakta Pertemuan: Bukan Soal Restu Raja Kembar