SuaraSurakarta.id - Bea Cukai Solo digugat praperadilan terkait dengan pemeriksaan terhadap tas mewah yang digunakan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Gugatan itu dilakukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Solo.
Sidang perdana gugatan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (14/11/2024) pagi.
Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi menjelaskan gugatan ini dipicu oleh video viral yang menunjukkan Kaesang menenteng tas mewah di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, sekitar September 2023.
Arif menyebut bahwa dalam video itu, tidak jelas apakah tas tersebut dibeli di luar negeri atau sudah lama dimiliki Kaesang.
"Maksud dari gugatan ini adalah agar Bea Cukai Solo memeriksa tas tersebut. Karena, kan, setiap orang dari luar negeri yang membawa barang harus membayar bea cukai, termasuk para TKI dan pelancong," kata Arif Sahudi kepada awak media termasuk Suara.com di Solo, Kamis (14/11/2024).
Dikatakan, persidangan praperadilan ini tetap berlangsung meskipun Bea Cukai Solo tidak hadir. Pihak Bea Cukai Solo mengirim surat yang menyatakan akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dan dijadwalkan akan hadir pada persidangan berikutnya, 5 Desember 2024.
Arif menegaskan, gugatan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan Bea Cukai Solo atau Kaesang Pangarep.
"Kami hanya ingin ketertiban aturan. Siapa pun yang membawa barang dari luar negeri harus membayar bea cukai. Apalagi, saat ini pemerintah membutuhkan pemasukan yang cukup besar. Ya, ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Kementerian Keuangan," tambah Arif.
Baca Juga: Jokowi Ajak Respati Ardi-Astrid Widayani Blusukan di Pasar Klitikan Notoharjo, Jadi Buruan Foto
Saat ditanya apakah pihaknya telah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Bea Cukai Solo, Arif menyatakan tidak ada komunikasi sebelumnya. Pihaknya mengharapkan tindakan dari Bea Cukai Solo atas video yang sempat viral tersebut.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Solo, Reni mengonfirmasi, saat ini Bea Cukai Solo sedang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kantor Pusat Bea Cukai, serta Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti gugatan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga
-
Wali Kota Solo Silaturahmi ke Habib Alwi Masjid Riyadh, Perkuat Sinergi Umaro dan Ulama
-
Momen Hari Batik di Solo: Bentangan Kain Batik Terbesar Berukuran 20 x 7 Meter
-
Nasib Miris BTC Solo: Dulu Pengunjung Sampai Berjubel, Sekarang Sepi dan Banyak Kios Tutup
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan