SuaraSurakarta.id - Wanita asal Solo, Sri Anisa Nur Hayati jadi korban penipuan jual beli kendaraan mudah.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp3,9 miliar. Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/11/2024) dengan terdakwa Febti Ari Rahmawati.
Anisa bercerita bila dirinya pertama kali berkenalan dengan terdakwa pada tahun 2020, dimana Febti sering membeli produk vitamin yang dia jual.
"Jadi dia sering beli obat diet sama saya kemudian beli vitamin untuk anaknya, dari situ saya mulai sering komunikasi," ungkap dia saat ditemui awak media termasuk Suara.com.
Baca Juga: Dari Dapur ke Dunia Bisnis: Puspo Wardoyo Empower Janda Solo
Dijelaskan Anisa, hingga pada tahun 2021 silam, terdakwa menawarkan kendaraan hingga barang elektronik dengan harga murah. Dirinya tertarik karena terdakwa sering memposting barang-barang tersebut di status WA-nya.
"Semisal mobil Brio RS, biasanya diluar harganya Rp250 juta, dia jual Rp150 sampai Rp170 juta. Kemudian ada lagi motor Honda PCX, diluaran harganya Rp35 jutaan, dia jual Rp20 juta. Dari situ saya tertarik. Kemudian saya ajak temen-temen saya, Beli 25 Unit mobil sama 10 motor. Itu belum dengan barang-barang elektroniknya, seperti HP, kemudian Tablet, dan lain-lain," ujarnya.
Total, lanjut Anisa, ada 10 orang lain yang memesan kendaraan tersebut kepada dirinya. Setelah itu uang langsung ditranfer ke rekening milik Terdakwa.
"Saya transfer beberapa kali. Mulai oktober 2021 Sampai dengan Februari 2023, katanya unit akan segera dihantar," paparnya.
Ani mengatakan dari 10 motor, hanya 7 yang dikirim. Itupun dua diantaranya tidak dilengkapi BPKB. Sedangkan untuk 25 unit mobil sama sekali tidak pernah dihantar.
Baca Juga: Pemkot Solo Soroti Misi Indonesia Emas pada Peringatan HKN
"Katanya mobilnya masih diproses leasing dan lain sebangainya. Karena tidak segera datang, padahal 10 teman saya sudah menanyakan, akhirnya saya minta uang kembali saja. Sempat nunjukin cek kosong. Tapi tidak pernah diserahkan kesaya," tuturnya.
Berita Terkait
-
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Wajib atau Tidak?
-
Daihatsu Hadirkan Paket Perawatan Kendaraan Jelang Mudik Lebaran
-
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal
-
Jangan Salah Paham Lagi, Ini Hukum Berkumur dan Menghirup Air saat Puasa
-
Pajak Kendaraan Bermotor di Malaysia Sangat Murah, di Indonesia Berlipat-lipat!
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Polda Jateng Bongkar Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Karanganyar
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Geger Muncul Wisata 'Jeglongan Sewu' di Sukoharjo, Warga: Selamat Datang!
-
Tim Sidak Pangan, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran